Jakarta//lidikkrimsus.co.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan pandangannya terkait persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menjadi bagian dari perkara yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Mahfud menyoroti surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan. Menurut Mahfud, surat tersebut bermasalah dari perspektif hukum administrasi karena dinilai tidak menjelaskan secara jelas objek pendidikan yang disetarakan.
Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai kewenangan lembaga yang menerbitkan dokumen tersebut serta aspek hukum yang menurutnya perlu diperhatikan dalam menilai keabsahan surat penyetaraan.
Persoalan tersebut berkaitan dengan perkara di MK yang mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Berbagai argumentasi dari para pihak masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.
