Skip to content
17 Oktober 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Nasional
  • Premanisme Terselubung di Desa Cipelem: Oknum NSR dan JMD Diduga Lakukan Pungli dan Intimidasi Sistematis Terhadap Pelaku Usaha Mikro dan Sopir Truk.
  • Brebes
  • Jawa Tengah
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Polda Jateng
  • Polres Brebes
  • Polri
  • Populer

Premanisme Terselubung di Desa Cipelem: Oknum NSR dan JMD Diduga Lakukan Pungli dan Intimidasi Sistematis Terhadap Pelaku Usaha Mikro dan Sopir Truk.

lidikkrimsus 17 Oktober 2026

BREBES,Lidikkrimsus.co.id – Kondusivitas stabilitas sosial dan keamanan ekonomi di wilayah hukum Kabupaten Brebes kini menghadapi tantangan serius akibat mencuatnya praktik premanisme di tingkat desa.

Aksi pemerasan berkedok pungutan liar (pungli) yang disertai tindakan intimidasi fisik maupun psikis secara konsisten diduga dilakukan oleh oknum warga berinisial NSR dan JMD di wilayah Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.

Praktik eksploitasi jalanan ini memicu keresahan mendalam bagi para pelaku usaha mikro serta merusak iklim mobilitas logistik lokal.

Berdasarkan pengaduan konkrit dan laporan investigasi jurnalis di lapangan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, pola operasi yang dilancarkan oleh duet oknum NSR dan JMD menyasar target berlapis.

Klaster pertama yang menjadi korban eksploitasi adalah para pedagang pemilik warung kelontong dan pelaku usaha kecil di sepanjang Desa Cipelem.

Oknum tersebut ditengarai mematok sejumlah uang pungutan secara paksa dengan disertai narasi ancaman yang mencederai psikologis para pedagang jika haknya tidak dipenuhi.

Tidak berhenti pada sektor komersial mikro domestik, klaster kedua yang turut menjadi sasaran pemerasan adalah sektor transportasi logistik.

Para pengemudi armada truk yang mengais rezeki melintasi wilayah hukum tersebut dipaksa menyetor upeti sebesar Rp10.000 per ritase untuk setiap unit kendaraan yang masuk ke kawasan mereka.

Tindakan penarikan retribusi ilegal tanpa dasar hukum perundang-undangan (Perda) maupun legitimasi institusi resmi ini murni dikategorikan sebagai tindakan pemerasan terorganisir.

Secara tinjauan hukum positif yang berlaku di Indonesia, akumulasi perbuatan yang diduga dilakukan oleh NSR dan JMD telah memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun regulasi turunannya, di antaranya:

• Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan: Setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

• Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pengancaman): Penekanan psikis berupa ancaman yang memaksa para pemilik warung dan sopir truk berada di bawah tekanan rasa takut melanggar delik pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

Menyikapi eskalasi premanisme yang merugikan tatanan ekonomi masyarakat kecil ini, warga bersama tim investigasi hukum secara resmi melayangkan Permintaan Atensi Khusus kepada Kapolsek Bulakamba dan Kapolres Brebes. Aparat penegak hukum (APH) didesak segera mengambil tindakan represif yang cepat, terukur, dan tanpa kompromi untuk menangkap oknum NSR dan JMD.

Langkah tegas dari kepolisian dinilai krusial untuk menegakkan supremasi hukum di wilayah perdesaan, memulihkan rasa aman publik, serta memberikan efek jera (deterrent effect) bagi siapa saja yang mencoba menghidupkan kembali sel-sel premanisme dan pungli di atas penderitaan rakyat kecil Brebes.

Tim Investigasi.

jumlah pengunjung 46

Related Stories

Sikancil FC Taklukkan Siramin FC Lewat Drama Adu Penalti 4-2, Melaju ke Grand Final Mahera Cup 2
  • Berita Terkini
  • Brebes
  • Olaraga

Sikancil FC Taklukkan Siramin FC Lewat Drama Adu Penalti 4-2, Melaju ke Grand Final Mahera Cup 2

Cegah Perundungan dari Rumah, PKK Brebes Diajak Jadi Penggerak Perlindungan Anak dan Ketahanan Keluarga
  • Brebes

Cegah Perundungan dari Rumah, PKK Brebes Diajak Jadi Penggerak Perlindungan Anak dan Ketahanan Keluarga

Penemuan Rangka Mayat Wanita Di Desa Limbangan Wetan
  • Brebes

Penemuan Rangka Mayat Wanita Di Desa Limbangan Wetan