BOGOR //lidikkrimsus.co.id – Menguatnya gelombang sorotan media dan laporan aduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) akhirnya membuahkan tindakan tegas dari pihak pemerintah setempat. Pemerintah Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, secara resmi mengeluarkan surat teguran keras terhadap pihak pengembang proyek Harmoni Hanjawong Village, PT Harmoni Agroland Indonesia.
Langkah tegas ini tertuang dalam Surat Teguran bernomor 600.1.15.2/812-Trantibum tertanggal 22 Oktober 2026 yang ditandatangani langsung oleh Camat Sukamakmur, Andri Rahman, S.STP., M.Si.
Tindakan ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran aturan perizinan serta ketentuan tata ruang dan bangunan gedung yang berlaku di wilayah Kabupaten Bogor. Berdasarkan acuan regulasi—mulai dari Undang-Undang Bangunan Gedung hingga Peraturan Daerah Kabupaten Bogor terkait Ketertiban Umum dan Perizinan—pihak kecamatan memerintahkan penghentian total atas seluruh aktivitas di lapangan.
Dalam surat resmi tersebut, Camat Sukamakmur menegaskan lima poin instruksi krusial yang wajib dipatuhi oleh PT Harmoni Agroland Indonesia:
Penghentian Aktivitas Lapangan:
– Menghentikan seluruh kegiatan fisik pekerjaan di lokasi proyek.
– Penghentian Promosi: Menghentikan segala bentuk kegiatan promosi, baik secara online maupun offline.
– Koordinasi Perizinan: Segera berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor untuk penyelesaian seluruh proses perizinan.
– Batas Waktu Pelaporan: Melaporkan hasil tindak lanjut kepada Camat Sukamakmur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat diterima.
– Larangan Beroperasi: Dilarang keras melakukan kegiatan fisik maupun promosi sebelum seluruh izin resmi ditempuh dan diselesaikan.
Langkah berani yang diambil oleh Pemerintah Kecamatan Sukamakmur ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum dan penataan ruang daerah. Dugaan pelanggaran ini sebelumnya terus dikawal oleh LSM KCBI bersama insan pers guna memastikan tidak ada proyek yang berdiri menabrak aturan hukum dan merugikan tata kelola lingkungan masyarakat setempat.
Surat teguran tersebut juga ditembuskan langsung kepada Bupati Bogor, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Kepala UPTD Penataan Bangunan I, hingga Kepala Desa Sukamakmur untuk pengawasan ketat di lapangan.
Masyarakat kini menunggu komitmen pengembang dan langkah konkrit Satpol PP serta instansi terkait dalam mengawal penghentian proyek ini sampai seluruh kewajiban perizinan terpenuhi sepenuhnya.
(red)
