JAKARTA TIMUR, Lidik Krimsus– Investigasi lapangan yang dilakukan oleh *Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI)* menemukan bukti nyata kesewenang-wenangan dalam proyek galian pipa PDAM di Jalan Raya Pintu II Taman Mini. Foto-foto yang diambil tim di lokasi menunjukkan pipa-pipa besar diletakkan melintang tepat di depan akses utama toko warga, seperti *Arini Cake* dan *Sinar Baru*, sehingga melumpuhkan aktivitas ekonomi secara total.
Ketua Umum *LSM KCBI*, *Joel B. Simbolon, S.Kom.*, mengecam keras metode kerja kontraktor yang dianggap tidak profesional dan mengabaikan keselamatan serta hak warga. “Lihat saja, pipa ditarik secara manual dengan tali di depan toko yang masih beroperasi tanpa ada pengamanan akses bagi pelanggan. Ini bukan sekadar pembangunan, ini adalah ‘pemblokiran’ mata pencaharian warga tanpa sosialisasi dan kompensasi,” tegas Joel.
*LSM KCBI* menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan ini telah melanggar berbagai regulasi krusial:l
1. *Pelanggaran UU No. 2 Tahun 2012 (Pengadaan Tanah & Kepentingan Umum):* Proyek infrastruktur wajib mengedepankan asas keadilan dan kesepakatan. Penutupan akses tanpa konsultasi publik adalah pelanggaran hukum.
2. *Pelanggaran UU No. 2 Tahun 2017 (Jasa Konstruksi) Pasal 85:* Kontraktor wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat atas dampak negatif yang ditimbulkan selama pengerjaan konstruksi.
3. *Pelanggaran Pergub DKI No. 106 Tahun 2019:* Penyelenggara utilitas wajib memastikan pemulihan fungsi jalan dan jaminan akses bagi pemilik persil/toko yang dilewati jalur galian.
4. *Pelanggaran UU No. 1 Tahun 1970 (Keselamatan Kerja):* Metode penarikan pipa secara manual yang terlihat di foto sangat berisiko bagi pekerja dan warga sekitar, menunjukkan lemahnya pengawasan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Pedagang di Jalan Raya Pintu II kini terjepit; mereka kehilangan penghasilan harian namun tetap dibebani biaya sewa kontrakan toko yang mahal. *LSM KCBI* menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak PDAM/PAM Jaya dan kontraktor pelaksana untuk segera membayar kompensasi atas kerugian ekonomi warga.
“Kami memberikan peringatan keras. Jika akses tidak segera dipulihkan dan kompensasi tidak dibicarakan, *LSM KCBI* akan mengambil langkah hukum tegas untuk menghentikan proyek ini sampai hak-hak warga dipenuhi,” tutup *Joel B. Simbolon, S.Kom.*
*Langkah Pasti Tindakan Nyata*
(red)
