JAKARTA//lidikkrimsus.co.id — Upaya pencarian keadilan yang ditempuh oleh seorang warga bernama Yani atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan menemui babak baru yang sarat ketegasan. Merasa dirugikan oleh terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2L) Nomor: B/59/X/RES.1.11./2026/Reskrim, pihak pelapor secara resmi melayangkan pengaduan berlapis ke sejumlah lembaga pengawas penegak hukum tertinggi di Republik Indonesia, mulai dari Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Langkah hukum masif ini diambil menyusul adanya dugaan cacat prosedur, ketidakprofesionalan, serta pengabaian alat bukti matang yang semestinya diuji secara transparan di muka hukum. Perkara yang bermula dari peristiwa di Apartemen Cibubur Village, Jakarta Timur, pada 20 April 2025 silam itu, mendadak jalan ditempat sebelum akhirnya dihentikan secara spihak oleh penyidik.
Kejanggalan di Balik Penghentian Penyelidikan
Berdasarkan penelusuran di lapangan, penghentian penyelidikan melalui mekanisme SP2L tersebut dinilai terlalu tergesa-gesa dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Pelapor memandang bahwa penyidik terkesan mengabaikan fakta-fakta hukum substansial serta keterangan dan bukti awal yang telah diserahkan sejak awal pelaporan berdasarkan ketentuan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, serta relevansinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penghentian penyelidikan ini tidak mencerminkan prinsip objektivitas dan akuntabilitas. Ada indikasi bahwa penyidik lalai atau sengaja tidak melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap alat bukti yang kami miliki,” ungkap perwakilan hukum atau pihak terkait yang mendampingi pelapor.
Tempuh Jalur Berlapis Demi Tegaknya Hukum
Tidak tinggal diam atas mandeknya penanganan perkara yang menimpa masyarakat pencari keadilan, pelapor bersama tim penasehat hukumnya mengambil sikap tegas dengan melaporkan dugaan malaadministrasi dan penyalahgunaan wewenang ini ke institusi pengawas internal maupun eksternal Polri:
– Wasidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya: Didorong untuk segera melakukan evaluasi, pengawasan ketat, serta memfasilitasi digelarnya Gelar Perkara Khusus guna menguji ulang kecukupan alat bukti dan dasar hukum penghentian kasus
– Bidang Propam Polda Metro Jaya: Diminta untuk memeriksa jajaran penyidik yang menangani perkara guna mengusut tuntas potensi pelanggaran kode etik profesi Polri dan standar operasional prosedur (SOP).
– Kompolnas & Kapolri: Disurati secara resmi sebagai bentuk pengawasan eksternal dan atensi pimpinan tertinggi agar institusi kepolisian tetap berada di jalur yang profesional, modern, dan terpercaya (Promoter).
Desakan Transparansi dan Kepastian Hukum
Kasus ini kini menjadi sorotan publik terkait bagaimana komitmen aparat penegak hukum dalam merespons pengaduan masyarakat atas dugaan penghentian perkara yang dinilai tidak wajar. Publik menanti langkah cepat dari Wasidik dan Propam Polda Metro Jaya untuk membuka kembali tabir penyidikan secara transparan, demi menjamin bahwa hukum benar-benar tegak tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor dan tim hukum masih terus memantau perkembangan tindak lanjut dari laporan resmi yang telah dilayangkan ke meja Wasidik, Propam, Kompolnas, dan Mabes Polri.
(red)
