BOGOR, Lidik Krimsus– Dugaan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tabung 3 kilogram untuk dipindahkan ke tabung gas nonsubsidi di wilayah Kampung Kirab Atas dan Kirab Bawah, Desa Cileungsi Kidul serta Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan aktivitas pengoplosan gas, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai rantai distribusi LPG bersubsidi yang diduga melibatkan sejumlah pangkalan tidak resmi atau tempat penjualan yang belum jelas legalitas perizinannya.
Berdasarkan informasi dan dugaan yang disampaikan kepada awak media, sejumlah titik penjualan LPG 3 kilogram di sekitar lokasi diduga berfungsi sebagai pemasok bagi pihak-pihak yang menjalankan aktivitas pemindahan isi gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi.
Pasokan LPG 3 kilogram tersebut disebut-sebut berasal dari sejumlah wilayah di luar Kabupaten Bogor, antara lain Kota Bekasi, Depok, Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, hingga daerah lainnya.
Apabila informasi tersebut terbukti, kondisi ini patut menjadi perhatian serius pemerintah dan instansi terkait. Sebab, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga distribusi dan penggunaannya harus sesuai ketentuan.
Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Agus Sandi, Selasa (3/11/2026), menyoroti dugaan praktik tersebut dan meminta aparat serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai pasokan LPG di kawasan Kirab.
Menurut Agus Sandi, penyalahgunaan LPG bersubsidi dapat dijerat ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak serta gas bumi yang disubsidi pemerintah.
Selain itu, menurutnya, dugaan praktik pengoplosan yang merugikan konsumen juga perlu ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) dan ketentuan pidana Pasal 62, sepanjang unsur pelanggarannya terpenuhi.
Agus Sandi juga menilai bahwa pihak-pihak yang diduga menjalankan usaha penjualan LPG tanpa legalitas perlu diperiksa, termasuk asal-usul pasokan, hubungan dengan agen resmi, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam pendistribusian LPG bersubsidi.
“Selain sanksi pidana, pangkalan atau badan usaha resmi yang terbukti melanggar ketentuan distribusi dapat dikenai sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, pengurangan kuota, pembekuan izin, hingga pemutusan hubungan kerja sama,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, Agus Sandi mendesak Pertamina, Satgas Migas, dan Hiswana Migas agar segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak), pendataan, serta pemeriksaan terhadap titik-titik penjualan LPG di Kampung Kirab dan sekitarnya.
Ia juga meminta agar dilakukan penelusuran terhadap agen maupun pangkalan resmi yang diduga memiliki keterkaitan dengan pasokan LPG untuk aktivitas pengoplosan.
“Pertamina, Satgas Migas, dan Hiswana Migas harus segera turun ke lokasi. Lakukan sidak, pendataan, dan pemeriksaan terhadap pangkalan yang diduga tidak memiliki izin. Jika ditemukan agen atau pangkalan resmi yang terbukti bekerja sama dengan jaringan pengoplosan, berikan sanksi tegas sesuai ketentuan, termasuk pencabutan izin kerja sama dan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana,” tandas Agus Sandi.
Publik kini menantikan langkah konkret instansi terkait: apakah dugaan pangkalan LPG ilegal dan penyimpangan distribusi di kawasan Kirab Cileungsi akan segera diperiksa, atau justru terus menjadi persoalan yang belum mendapatkan penanganan transparan.
(A)
