KABUPATEN BOGOR, LidikKrimsus.co.id — Langkah tegas Pemerintah Kecamatan Sukamakmur dalam melayangkan surat teguran resmi kepada PT Harmoni Agroland Indonesia terkait proyek pembangunan Harmoni Hanjawong Village disinyalir hanya menjadi macan kertas belaka. Pasalnya, meski surat teguran telah dilayangkan, proyek tersebut terpantau masih bebas beroperasi di lapangan dan tetap eksis memasarkan unitnya secara masif melalui media sosial.
Menanggapi fenomena ini, Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Agus Marpaung SH ,melontarkan kritik pedas dan kecamannya terhadap efektivitas penegakan aturan di wilayah hukum Kabupaten Bogor tersebut.
Menurut Agus Marpaung, apa yang ditunjukkan oleh instansi terkait saat ini terkesan hanya sebatas formalitas administratif di atas kertas, tanpa adanya keberanian untuk melakukan tindakan nyata di lapangan.

“Ini sama saja seperti macan kertas dan nyali di atas kertas, namun tindakan nyata nol besar! Camat jangan hanya duduk manis di kantor saja. Turun langsung ke lapangan, lihat dengan mata kepala sendiri, dan tindak tegas jika terbukti melanggar!” ujar Agus Marpaung dengan nada geram.
Abaikan Peringatan Keras Kecamatan
Berdasarkan dokumen resmi yang dihimpun, Pemerintah Kecamatan Sukamakmur di bawah kepemimpinan Camat Andri Rahman, S.STP., M.Si, sebenarnya telah mengeluarkan surat teguran bernomor 600.1.15.2/812- Trantibum tertanggal 22 Oktober 2026.
Dalam surat bert Sifat “Penting” tersebut, pihak kecamatan secara tegas memerintahkan PT Harmoni Agroland Indonesia untuk:
– Menghentikan semua kegiatan di lapangan.
– Menghentikan segala kegiatan promosi, baik secara online maupun offline.
– Berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor terkait penyelesaian perizinan.
– Melaporkan hasil tindak lanjut kepada Camat Sukamakmur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat diterima.
– Menegaskan bahwa tidak diperkenankan melakukan kegiatan fisik maupun promosi sebelum seluruh perizinan ditempuh.
Namun, instruksi tertulis yang ditembuskan mulai dari Bupati Bogor, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Kasatpol PP, hingga Kepala UPTD Penataan Bangunan I Kabupaten Bogor dan Kepala Desa Sukamakmur ini diduga diabaikan begitu saja oleh pihak pengembang. Faktanya, aktivitas penawaran properti proyek tersebut masih berseliweran di berbagai platform media sosial.
Uji Nyali Aparat Penegak Perda
Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat dan pegiat kontrol sosial. Publik kini menanti taring nyata dari instansi berwenang, khususnya Satpol PP Kabupaten Bogor dan pihak Kecamatan Sukamakmur, untuk tidak sekadar melayangkan surat peringatan tanpa sanksi lanjutan yang progresif.
Jika pembiaran ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta kewibawaan pemerintah daerah di Kabupaten Bogor. LSM KCBI mendesak agar tindakan penyegelan atau penghentian paksa segera direalisasikan demi menegakkan supremasi hukum yang adil dan transparan.
(red)
