Skip to content
25 Mei 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Nasional
  • Miliki 10 Sepeda Motor dan 2 Mobil Tanpa Dokumen Sah, Seorang Pria Diamankan Polres Grobogan
  • Daerah
  • Jawa Tengah
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Polri
  • Populer
  • Religi
  • Sosial
  • Tips & Tricks
  • Trends

Miliki 10 Sepeda Motor dan 2 Mobil Tanpa Dokumen Sah, Seorang Pria Diamankan Polres Grobogan

lidikkrimsus 10 Februari 2025

Jateng, LIDIK KRIMSUS – II Inisial J (23) seorang pria warga Desa Tirem Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polres Grobogan.

 

Hal itu, lantaran yang bersangkutan menyimpan 10 unit sepeda motor dan 2 unit mobil yang tidak di lengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah.

10 sepeda motor tersebut terdiri dari 1 unit Suzuki Satria FU, 2 unit Yamaha Vixion, 3 unit Honda Vario, 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Beat, 1 Unit Yamaha Mio dan 1 unit Yamaha Jupiter MX. Sedangkan 2 mobil yang diamankan petugas yakni 1 unit mobil Honda Brio dan Daihatsu Sigra.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jual beli kendaraan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang syah.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono saat memimpin konferensi pers di Mapolres setempat pada Senin (10/2/2025).

Saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian dari Polres Grobogan, pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor dan mobil tersebut dari media sosial serta melalui COD (Cash on Delivery) yaitu metode pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat setelah pesanan dari kurir.

Kapolres Grobogan menyampaikan, atas kejadian tersebut pelaku bakal dijerat dengan Pasal 481 KUH Pidana tentang tindak pidana barang siapa yang membuat kebiasaan dengan sengaja membeli, menukarkan menerimam gadai, menyimpan atau menyebunyikan benda, yang diperoleh karena kejahatan.

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandas Kapolres Grobogan.

Sepeda motor dan mobil hasil kejahatan itu pun, kemudian dikembalikan pada masyarakat yang berhak atau pemiliknya.

Sementara itu, salah satu karyawan Mandiri Utama Finance, Suko Bino menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Gobogan.

“Khususnya anggota Resmob Polres Grobogan, yang telah mengembalikan mobil Brio. Saya, sebagai karyawan Mandiri Utama Finance mengucapkan terimakasih banyak,” pungkasnya.

Red

jumlah pengunjung 153

Related Stories

Media Cyber Lidik Krimsus, Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kebangkitan Nasional 20.Mei 2026
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • News Populer
  • Presiden RI

Media Cyber Lidik Krimsus, Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kebangkitan Nasional 20.Mei 2026

10 Irjen Pol Dimutasi Kapolri Jadi Pati Polri, Ini Daftar Nama-namanya
  • Polri

10 Irjen Pol Dimutasi Kapolri Jadi Pati Polri, Ini Daftar Nama-namanya

Usai Serahkan Alutsista ke TNI, Prabowo Tanya Purbaya: Dolar Gimana?
  • Kementrian RI
  • Nasional
  • News Populer
  • Presiden RI

Usai Serahkan Alutsista ke TNI, Prabowo Tanya Purbaya: Dolar Gimana?