Skip to content
8 Juli 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Nasional
  • Edarkan Obat Keras Daftar G Dan Psikotropika, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan BHQ
  • Daerah
  • Jawa Tengah
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Polri
  • Populer
  • Sosial
  • Tips & Tricks
  • Trends

Edarkan Obat Keras Daftar G Dan Psikotropika, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan BHQ

lidikkrimsus 12 Februari 2025

Jateng, LIDIK KRIMUS – II Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak pidana Undang Undang Psikotropika berupa obat keras daftar G sebanyak 302 butir yang dilakukan oleh diduga pengedar berinisial BHQ alias Ubay.

BHQ alias Ubay (25) laki laki warga Kecamatan Purwokerto Barat diamankan petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas di tepi jalan ikut desa Karanglewas Kidul RT 007 RW 003 Kecamatan Karanglewas pada hari Rabu (5/2/25) sekira pukul 23.00 wib.

“Saat diamankan, BHQ kedapatan memiliki obat obatan Psikotropika sebanyak 2 butir, kemudian pelaku juga menyimpan obat keras daftar G sebanyak 300 butir di kamar kos nya”, tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budianto, S.H., M.H.

Saat ini BHQ berikut barang bukti berupa 2 butir obat diduga psikotropika, 300 butir obat diduga obat keras daftar G, serta uang tunai hasil penjualan obat keras daftar G Rp. 187.000., kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

BHQ dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Red

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

jumlah pengunjung 129

Related Stories

Batu Permata Ruby : Permata Api Yang Lahir Dari Tekanan Bumi Selama Jutaan Tahun
  • Brebes
  • Dunia Sepiritual
  • Jawa Tengah
  • Nasional
  • News Populer
  • Sejarah
  • Sepiritual
  • Sosial
  • Wisata
  • World

Batu Permata Ruby : Permata Api Yang Lahir Dari Tekanan Bumi Selama Jutaan Tahun

Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Logis, Statusnya Sudah Terdakwa Roy Suryo Gugat Praperadilan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kapolri
  • Kejagung RI
  • Kejari
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer

Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Logis, Statusnya Sudah Terdakwa Roy Suryo Gugat Praperadilan

Perdagangan Karbon RI Dapat Mencapai Rp5.Triliun, Ini Penjelasan Menhut.
  • Berita Terkini
  • Internasional
  • Jakarta
  • Nasional
  • News Populer

Perdagangan Karbon RI Dapat Mencapai Rp5.Triliun, Ini Penjelasan Menhut.