Brebes//lidikkrimsus.co.id – menindak lanjuti audensi Minggu yang lalu warga petani desa Cimohong kembali mendatangi kantor desa Cimohong atas perintah dari PT Daehan yang berlokasi di tanah desa Cimohong guna melanjutkan audensi.
Dalam pertemuan audensi kali ini membahas hasil audensi Minggu kemarin yang warga petani pada waktu itu menuntut dan meminta ganti rugi,dan sudah di janjikan dari pihak PT Daehan satu Minggu setelah adanya pertemuan atau audensi yang pertama. Jumat 12/2/2025
Dengan di hadiri dari muspika kecamatan,kepolisian,perwakilan dari PT Daehan juga warga petani hadir dalam audensi yang kedua,alhasil dari tuntutan ganti rugi yang di janjikan oleh pihak PT Daehan tidak ada penjelasan yang positif melainkan mengulur waktu,tidak sesuai apa yang di janjikan kepada warga petani.

Bambang sala satu perwakilan warga petani yang terkena dampak limbah PT Daehan mengatakan,pertemuan hari ini Jumat 12/2/2025 menindak lanjuti hasil audensi yang Minggu kemarin atau audensi pertam pada hari Rabu 5/2/2025 yang mana warga petani meminta ganti rugi sebesar Rp 30.000.000 ( tiga puluh juta ) yang mana dalam penggarapan Sawa dengan hasil tebas oleh pihak pembeli dengan harga Rp 30.000.000 dan dari pihak PT Daehan menjanjikan akan musyawarah dengan pimpinan PT Daehan dan hasilnya akan kita adakan pertemuan di kantor desa cimong kecamatan Bulakamba kabupaten brebes.
Namun apa yang terjadi kata Bambang,tidak ada kejelasan melainkan mengulur ngulur waktu,mau sampai kapan kalau selalu begini,tidak ada kejelasan.
Seharusnya kalau ada permintaan ganti rugi dari pihak petani harus resfonsif dari permintaan ganti rugi sebesar 30.000.000 paling tidak ada bahasa penawaran bukan menunggu hasil leb atau tanah yang terkena limbah akan di sewa.itu bukan urusan kami tegas Bambang.
Di sisi lain Nanang selaku perwakilan PT Daehan menjelaskan bahwa dari hasil musyawarah dengan pimpinan,bahwa persoalan tersebut menunggu hasil leb,terlebih dahulu jadi kami akan usahakan sec koepat mungkin.
Sehabis audensi yang pertama saya mendapat intimidasi berupa ancaman dari oknum yang mengatasnamakan PT Daehan, dengan adanya persoalan petani dengan PT Daehan Bambang meminta perlindungan kepada APH karena,ada chat melalui via WA dengan bahasa intimidasi atau ancaman.tambah bambang.
Dengan adanya intimidasi berupa ancaman,perwakilan PT Daehan sangat menyangkan karena dari PT Daehan atau meneger atau yang lainnya tidak pernah mengintimidasi,dari informasi yang saya baca serta mendengar adanya ancaman kami akan menyelidiki siapa dan apa maksudnya.kata perwakilan PT Daehan.
Sementara dari bahasa perwakilan petani yang lain.menungkapkan bahwa saya atas nama perwakilan menginginkan adanya penjelasan yang akurat bukan janji yang bertele tele,atau saya akan mengajukan tiga perkara,satu dari pihak perwakilan harus yemplung ke air selama satu jam,biar tau dan merasakan benar atau tidaknya air tersebut tercemar karena limba,ke dua saya akan menutup gorong gorong air dengan cor permanen dan ke tiga saya akan mengadakan demo langsung di depan PT Daehan.tegasnya
Di lanjut Amrullah ,saya minta ketegasan dari PT Daehan segara mungkin persoalan ganti rugi di laksanakan,jangan mengulur ngulur waktu,atau saya akan membuat leb sendiri atau kalau tidak ada kejelasan dalam waktu dekat kami akan mengadakan aksi demo,atau jalur lain tegasnya.( Red )
