Skip to content
18 Agustus 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Nasional
  • Sat Narkoba Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Batu Tangkap Seorang Wanita Pengedar Sabu di Desa Lubuk Keliat
  • Daerah
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Polri
  • Populer
  • Sosial
  • Sumatera
  • Tips & Tricks
  • Trends

Sat Narkoba Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Batu Tangkap Seorang Wanita Pengedar Sabu di Desa Lubuk Keliat

lidikkrimsus 27 Februari 2025

Ogan Ilir, LIDIK KRIMSUS – II Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Ogan Ilir bersama Polsek Tanjung Batu berhasil menangkap seorang wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Keliat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial SW (49), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Dusun II Desa Lubuk Keliat. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah tersangka.

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Tanjung Batu memastikan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Polsek Tanjung Batu kemudian berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir untuk melakukan penindakan. Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 3,62 gram, sebuah dompet emas warna coklat bertuliskan APOLLO, satu lembar lakban warna coklat, serta satu plastik klip kosong.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir menyatakan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka SW diduga sebagai pengedar dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji labfor terhadap barang bukti dan tes urine tersangka. Selain itu, pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Ogan Ilir.

Polres Ogan Ilir mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.

Red/Hms

jumlah pengunjung 154

Related Stories

Dari Monas Menuju Istana Merdeka, Kirab Bendera Pusaka Buka Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
  • Berita Terkini
  • Jakarta
  • Nasional
  • News Populer
  • Presiden RI
  • Sosial
  • TNI
  • Wakil Presiden RI

Dari Monas Menuju Istana Merdeka, Kirab Bendera Pusaka Buka Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Peringati HUT RI Ke 81 Tahun, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma Memakai Baju Adat Papua
  • Brebes
  • Budaya
  • Daerah
  • Jawa Tengah
  • Nasional
  • News Populer
  • Papua

Peringati HUT RI Ke 81 Tahun, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma Memakai Baju Adat Papua

Menjelang HUT RI ke-81, Ksatrianing Jagat Panunggalan Cahya Gusti Allah Desak Hukuman Mati dan Pemiskinan Bagi Koruptor
  • Dunia Sepiritual
  • Hukum
  • Internasional
  • Kapolri
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • Kriminal
  • Nasional
  • News Populer
  • Polres Brebes
  • Presiden RI
  • Sosial
  • TNI
  • Wakil Presiden RI

Menjelang HUT RI ke-81, Ksatrianing Jagat Panunggalan Cahya Gusti Allah Desak Hukuman Mati dan Pemiskinan Bagi Koruptor