Skip to content
4 Juli 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Nasional
  • Polres Demak Ringkus Dua Penjual Obat Petasan, Sita 32 Kg Bubuk Mercon
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Jawa Tengah
  • Kesehatan
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Pendidikan
  • Polri
  • Populer
  • Sosial
  • Sumatera
  • Tips & Tricks
  • Trends

Polres Demak Ringkus Dua Penjual Obat Petasan, Sita 32 Kg Bubuk Mercon

lidikkrimsus 2 Maret 2025

Demak, LIDIK KRIMSUS – II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil meringkus dua pelaku penjual obat petasan yang transaksi jual belinya dilakukan melalui media sosial Facebook. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 32 kg obat petasan atau bubuk mercon siap edar.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan aktivitas penjualan obat mercon di Facebook oleh personel Satreskrim.

“Melalui strategi penyelidikan yang terencana, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FA (28) di Jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak pada Sabtu (1/3),” kata Kuseni di Polres Demak, Minggu (2/3/2025), sebelum melaksanakan pemusnahan obat mercon

Ia melanjutkan dari FA, polisi mengamankan 1 kg obat petasan dan mengaku membeli obat mercon tersebut dari pelaku lain, S (60) warga Desa Purworejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, seharga Rp 250.000,-.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah S dan menemukan 31 kg obat mercon siap edar.

Selain bahan tersebut Polisi juga mengamankan bahan baku pembuatan petasan seperti belerang, potasium, sendawa, arang, dan sejumlah peralatan seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum. Kedua pelaku dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Polres Demak

“Barang-bukti sebagian kami ambil sebagai sempel yang akan kami bawa ke Labfor dan sisanya kami lakukan pemusnahan hari ini oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng ditempat yang dianggap aman,” ujar Kuseni.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

“Para tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” Pungkasnya.

Red

jumlah pengunjung 181

Related Stories

Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Kasus Program MBG Brigadir Jenderal Polisi. Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
  • Humas Polri
  • Jakarta
  • Nasional
  • News Populer

Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Kasus Program MBG Brigadir Jenderal Polisi. Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Polsek Paguyangan Dikunjungi Koramil 11 dan Camat Paguyangan Mengucapkan Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke 80.Tahun.
  • Brebes
  • Gubernur Jawa Tengah
  • Jawa Tengah
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemda Brebes
  • Pemerintah
  • Polda Jateng
  • Polres Brebes
  • Polri

Polsek Paguyangan Dikunjungi Koramil 11 dan Camat Paguyangan Mengucapkan Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke 80.Tahun.

Sosok Komandan Upacara HUT BHAYANGKARA Ke 80.Tahun Polres Brebes, AKP. Tasudin, S.H, M.H.,
  • Brebes
  • Jawa Tengah
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemda Brebes
  • Pemerintah
  • Polda Jateng
  • Polres Brebes
  • Polri

Sosok Komandan Upacara HUT BHAYANGKARA Ke 80.Tahun Polres Brebes, AKP. Tasudin, S.H, M.H.,