Skip to content
31 Juli 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Daerah
  • Tabir diam Polsek Dan Polresmetro Bekasi Kota , Terkait Gudang Parkir Transportir Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Ilegal
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Jawa Barat
  • Keamanan
  • Lembaga

Tabir diam Polsek Dan Polresmetro Bekasi Kota , Terkait Gudang Parkir Transportir Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Ilegal

lidikkrimsus 5 Maret 2025

BEKASI, LIDIK KRIMSUS – II Polsek Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi Kota bungkam. terkait lahan parkir tangki transportir diCimuning,Kecamatan Mustika Jaya,Kota Bekasi.di duga dijadikan tempat penimbunan BBM jenis bio solar secara ilegal dan terkesan dibiarkan.

Dihubungi melalui pesan WhatsApp Kapolsek Bantar Gebang dan Kapolresto Bekasi kota tidak menjawab.

Sebelumnya,berdasarkan sumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan,lokasi tersebut sudah lama dijadikan tempat parkir tangki transportir sekaligus dijadikan tempat penimbunan.

“Jadi tempat itu sudah lama dijadikan tempat parkir transportir dan tempat kencingan dari transportir itu yang ditampung di tangki tanam di area belakang. Coba saja masuk lihat ke belakang, di situ ada tangki tanam,” katanya.

Untuk diketahui, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
( AM )

jumlah pengunjung 167

Related Stories

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyuarakan desakan keras untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.
  • Berita Terkini
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemerintah
  • Populer
  • Sosial
  • Wakil Presiden RI

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyuarakan desakan keras untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.

Kebakaran Hebat Melanda Kawasan Pelabuhan Kluwut: Puluhan Rumah dan Gudang Hangus Terbakar
  • Berita Terkini
  • Brebes

Kebakaran Hebat Melanda Kawasan Pelabuhan Kluwut: Puluhan Rumah dan Gudang Hangus Terbakar

Dimana Mentri Ham, Jika Anda Merasa Lebih Tahu Ham. Bagaimana Tindakan Anda Terhadap Sodaraku Yang Dibunuh KKB
  • Berita Terkini
  • Internasional
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • Kriminal
  • Nasional
  • News Populer
  • Sejarah
  • Sosial
  • Wakil Presiden RI

Dimana Mentri Ham, Jika Anda Merasa Lebih Tahu Ham. Bagaimana Tindakan Anda Terhadap Sodaraku Yang Dibunuh KKB