KABUPATEN BEKASI, Lidik Krimsus, Rabu 1/7/26– Dugaan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram kembali menjadi perhatian masyarakat di Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Sorotan muncul setelah adanya laporan warga mengenai aktivitas sebuah mobil boks yang diduga rutin mengangkut tabung LPG subsidi dalam jumlah besar menuju lokasi tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, kendaraan tersebut disebut kerap keluar masuk membawa tabung LPG subsidi. Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cibarusah menyampaikan bahwa laporan masyarakat telah ditindaklanjuti sejak 16 Juni 2026. Namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Cibarusah juga telah dilakukan oleh wartawan Update Cerita Indonesia. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh tanggapan atau jawaban atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.
Sehubungan dengan itu, redaksi menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada pihak kepolisian, di antaranya mengenai hasil tindak lanjut penyelidikan, ada atau tidaknya indikasi penyalahgunaan LPG subsidi, pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga digunakan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait, koordinasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas, hingga kepastian mengenai perkembangan penyelidikan kepada masyarakat.
Ketua Pimpinan Cabang Bekasi LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), A. Marpaung, S.H., menyayangkan belum adanya respons dari Kapolsek Cibarusah terhadap permintaan konfirmasi media.
“Sangat disayangkan tidak menjawab, padahal publik menunggu apa yang sudah dilakukan oleh Polsek Cibarusah terhadap kegiatan tersebut. Hal ini menurut kami tidak mencerminkan semangat Presisi yang selama ini digaungkan Polri,” ujar A. Marpaung, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, masyarakat berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ia juga menyebut bahwa penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan LPG subsidi merupakan perhatian yang diharapkan sejalan dengan arahan pimpinan di tingkat Polres.
«”Penindakan tegas terhadap dugaan kegiatan ilegal itu ditunggu masyarakat. Karena itu publik berharap ada penjelasan mengenai sejauh mana tindak lanjut yang sudah dilakukan,” katanya.»
Penyalahgunaan LPG subsidi, apabila terbukti, merupakan persoalan yang berdampak terhadap distribusi energi bersubsidi bagi masyarakat yang berhak. Oleh sebab itu, masyarakat berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Cibarusah belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi, Pertamina, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(red)
