BOGOR, LIDIK KRIMSUS – Dugaan oknum anggota DPRD di Kabupaten Bogor yang merangkap jabatan sebagai Ketua RW di desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat dibenarkan oleh kepala Desa.
Galih Rakasiwi selaku Kepala Desa Limusnunggal menyampaikan dirinya tidak tahu aturan mana yang dilanggar.
“Aturan Pemerintahnya yang seperti apa, biar coba nanti saya pelajari”, jawab kades saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Jumat (14/3/2025)
Lebih lanjut dirinya mengaku bahwa oknum anggota DPRD kabupaten Bogor yang di maksud masih aktif menjabat sebagai Ketua RW di wilayahnya.
“Masih”, jawabnya singkat
Sementara Junaedi Samsudin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan ada kah aturan yang melarang dan tunjukkan.
“Ada aturan yang melarang ga Om ? Tolong kasih tau saya klo ada aturan yang melarang nya yah”, jawabnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Jumat Sore (14/3/2025).
Lebih lanjut Junsam sapaan akrabnya balik menanyakan konflik kepentingan mana dan pelanggarannya apa karena warga masih banyak menginginkannya jadi ketua RW
“Komplik kepentingan apa & pelanggaran etika apa yang saya perbuat, Klo masyarakat saya masih menginginkan saya jadi Ketua RW, Salah nya dmn ?”, katanya berbalik nanya ke wartawan yang konfirmasi
Masih kata Junsam bahwa jika ada pelanggaran silahkan laporkan dan menanyakan adakah yang dirugikan.
“Klo ada pelanggarannya mangga laporkan aja, Ada yang dirugikan ga? Msih bnyk kerjaan yang lain”, tukasnya.
(AM)
