Brebes//lidikkeimaus.co.id – Pekerjaan pembangunan saluran air di Desa kubangpari kec kersana kab brebes yang dibiayai dari anggaran aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang berlokasi di desa kubangpari kecamatan kersana kabupaten brebes diduga dikerjakan tanpa mengikuti standar teknis yang berlaku. Dugaan ini muncul setelah ditemukan penggunaan bahan bangunan yang dianggap tidak layak, yaitu pasir merah atau yang dikenal juga sebagai pasir ladu.

Berdasarkan pantauan di lokasi pekerjaan, kontraktor pelaksana terlihat menggunakan pasir merah sebagai bahan campuran beton dan urugan. Jenis pasir ini secara umum memiliki kualitas lebih rendah dibandingkan pasir sungai atau pasir gunung yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pasir ladu memiliki butiran yang lebih halus, banyak mengandung lumpur, dan daya rekatnya lemah, sehingga membuat konstruksi cepat retak, remuk, atau longsor.
Selain masalah bahan, warga dan pengamat pembangunan juga menilai pengerjaan dilakukan secara tergesa-gesa. Ukuran dimensi saluran, ketebalan dinding, serta kedalaman pondasi diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam dokumen perencanaan dan kontrak kerja.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekhawatirannya, “Kalau pakai pasir merah begini, salurannya pasti tidak awet. Musim hujan pertama saja kemungkinan sudah bocor atau jebol. Uang rakyat dipakai tapi hasilnya tidak bisa dinikmati lama.”
Pekerjaan saluran ini masuk dalam daftar usulan anggaran aspirasi anggota DPRD Provinsi untuk tahun anggaran berjalan. Nilai kontraknya mencapai ratusan juta rupiah, yang seluruhnya bersumber dari kas daerah. Tujuan pembangunannya adalah untuk mengatasi masalah genangan air dan banjir di wilayah tersebut serta memperlancar aliran air limbah.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka ada beberapa dampak negatif yang akan ditimbulkan:
– Dana publik tidak dimanfaatkan secara efektif dan efisien
– Infrastruktur yang dibangun tidak memiliki umur pakai sesuai rencana
– Membutuhkan biaya perbaikan dalam waktu singkat yang akan membebani anggaran kembali
– Berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu aktivitas warga sekitar
Tanggapan dan Langkah Selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana TPK belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan bahan yang tidak sesuai. Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi selaku instansi teknis menyatakan akan segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Kami akan turun ke lokasi untuk memeriksa bahan yang digunakan, mengukur dimensi pekerjaan, dan membandingkannya dengan dokumen kontrak. Jika ditemukan penyimpangan, kami akan meminta perbaikan sesuai standar dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Kepala Bidang Bina Marga dan Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi.
Ketua Komisi C DPRD Provinsi yang membidangi pembangunan juga menyatakan akan mengawasi proses ini secara ketat. “Anggaran aspirasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami tidak akan membiarkan jika ada pengerjaan yang asal-asalan atau menyalahgunakan kepercayaan publik,” tegasnya.
Warga juga diimbau untuk terus mengawasi perkembangan pekerjaan ini dan melaporkan jika ditemukan hal-hal yang mencurigakan ke instansi berwenang. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pengawasan terhadap setiap proyek pembangunan menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga keuangan dan kepentingan daerah.
Sampai Brita ini diterbitkan dari pihak TPK yang dihubungi tim media ia tidak dapat memberikan keterangan kepada tim investigasi lidikkrimsus.co.id.
( Anton )
