Skip to content
23 Juni 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Populer
  • DPMPTSP Jateng Sebut Pengeboran Air untuk MBG di Brebes Tanpa Izin Adalah Pelanggaran
  • Berita Terkini
  • Brebes
  • Budaya
  • Business
  • Jawa Tengah
  • Keamanan
  • Lembaga
  • News Populer
  • Pemerintah
  • Populer
  • Sosial
  • Tegal
  • UMKM

DPMPTSP Jateng Sebut Pengeboran Air untuk MBG di Brebes Tanpa Izin Adalah Pelanggaran

lidikkrimsus 28 April 2026

BREBES, LIDIK KRIMSUS – Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Brebes kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah titik pengeboran air bawah tanah untuk mendukung program tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang. (28/4/2026).

Menanggapi isu tersebut, tim media melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah melalui kantor perwakilannya di Tegal.

Petugas DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Galih, menegaskan bahwa secara regulasi, seluruh perizinan pemanfaatan air tanah merupakan kewenangan penuh pemerintah provinsi. Namun, terkait transparansi data lokasi spesifik, ia menyebut ada prosedur administrasi yang harus ditempuh.

“Mengenai data detail per lokasi, mekanismenya harus bersurat resmi dengan mencantumkan keperluan serta titik kecamatan yang dimaksud. Kami tidak bisa memberikan data secara lisan tanpa prosedur formal,” ujar Galih saat ditemui di kantornya.

Dampak Lingkungan dan Keluhan Warga

Isu ini mencuat menyusul keresahan warga di beberapa wilayah, seperti Jatibarang dan Wandansari. Warga mengeluhkan menyusutnya debit air sumur dangkal milik penduduk, terutama saat musim kemarau. Penurunan ini diduga kuat akibat aktivitas pengeboran air bawah tanah (sumur bor) berkapasitas besar di sekitar pemukiman mereka.

Secara teknis, pengeboran dengan kedalaman tertentu dan pengambilan debit air tinggi yang dilaporkan mencapai 10.000 liter wajib memiliki izin teknis. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem air tanah agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

Galih secara tegas menyatakan bahwa aktivitas pengeboran yang mendahului izin adalah sebuah pelanggaran hukum.

“Lokasi baru untuk MBG yang melakukan penggalian sumur tanpa izin, itu jelas menyalahi aturan,” tegasnya.

Prosedur Perizinan Kini Lebih Terintegrasi

Meski pengawasan diperketat, Galih menjelaskan bahwa proses pengurusan izin pengeboran air tanah sebenarnya telah dipermudah melalui sistem yang terintegrasi secara digital. Pemohon hanya perlu memenuhi empat persyaratan utama:

Gambar Konstruksi Sumur: Detail teknis mengenai desain dan kedalaman.

Titik Koordinat Lokasi: Penentuan lokasi pasti pengeboran secara akurat.

Surat Pernyataan Pembangunan Sumur Resapan: Komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

Gambar Teknis: Dokumen pendukung yang diunggah langsung ke sistem.

“Syaratnya sekarang mudah, tinggal input ke sistem. Gambar teknis pun sudah disediakan template-nya di dalam sistem, jadi pemohon tinggal mengikuti panduan yang ada,” tambah Galih.

Kontribusi terhadap PAD

Selain aspek proteksi lingkungan, perizinan sumur bor juga memiliki dimensi hukum terkait pendapatan daerah. Setiap pemanfaatan air tanah di atas ambang batas diwajibkan membayar Pajak Air Tanah (PAT).

“Pajak tersebut merupakan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Mengenai besaran nominalnya, hal itu diatur oleh regulasi di masing-masing kabupaten/kota,” tutupnya.

Hingga berita ini dirilis, tim media masih terus melakukan pemantauan di sejumlah titik pengeboran mulai dari wilayah Jatibarang, Losari, hingga Paguyangan. Fokus utama adalah memastikan pihak pengelola segera melegalkan aktivitas pengeboran demi menjamin kelestarian lingkungan dan hak air masyarakat luas.

Red

jumlah pengunjung 3,642

Related Stories

Sarat Dugaan Gratifikasi Lahan, Presiden dan KPK Didesak Usut Tuntas Status Obvitnas PT AGM
  • Berita Terkini
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Presiden RI

Sarat Dugaan Gratifikasi Lahan, Presiden dan KPK Didesak Usut Tuntas Status Obvitnas PT AGM

Tepis Kabar Hoaks, Kepala SMPN 1 Tanjung Mulyaningsih Tegaskan Tak Ada Paksaan Beli Seragam
  • Berita Terkini
  • Brebes
  • Jawa Tengah
  • Kesehatan
  • Lembaga
  • News Populer
  • Pemerintah
  • Pendidikan

Tepis Kabar Hoaks, Kepala SMPN 1 Tanjung Mulyaningsih Tegaskan Tak Ada Paksaan Beli Seragam

Warga Brebes Apresiasi Ibu Kusmiyanti Juru Parkir Layak Menerima Penghargaan Dan Santunan
  • Brebes
  • Nasional
  • Polda Jateng
  • Polres Brebes

Warga Brebes Apresiasi Ibu Kusmiyanti Juru Parkir Layak Menerima Penghargaan Dan Santunan