Skip to content
13 Agustus 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • Dugaan Barang Ilegal Masuk Pulau Bengkalis
  • Uncategorized

Dugaan Barang Ilegal Masuk Pulau Bengkalis

lidikkrimsus 13 Agustus 2026

BENGKALIS (RIAU) Lidikkrimsu.co.id – Jaringan lalu lintas ekonomi lintas batas yang bergerak di wilayah perbatasan laut Selat Malaka kini menjadi fokus perhatian penegakan hukum dan sorotan publik secara luas. Berdasarkan data investigasi maritim terpadu beserta serangkaian barang bukti foto fisik berkas manifes internasional yang berhasil dihimpun dari lapangan, ditemukan indikasi kuat mengenai adanya praktik penyelundupan administratif dan fisik (physical and administrative smuggling) komoditas campuran (mixed cargo) dalam skala besar di wilayah perairan Pulau Bengkalis, Riau. Pergerakan logistik yang membawa ratusan ton barang asal luar negeri tersebut diduga digerakkan secara terorganisasi oleh tiga korporasi lokal serta melibatkan peran dua aktor swasta sebagai penggerak utama di balik layar.

Modus operandi yang diterapkan di lapangan berjalan secara terstruktur memanfaatkan celah pengawasan kepabeanan maritim dengan taktik pemalsuan volume atau kuantitas barang. Dokumen bukti fisik otentik lembar Federal of Malaysia Custom No. 5 Outward Manifest yang diterbitkan di Batu Pahat, Johor, Malaysia dengan nomor keagenan Syarikat Amin Agency menunjukkan manifestasi resmi tertanggal 15 Oktober 2020 untuk nama bahtera KLM Bintang Jaya 1. Namun, temuan berkas dokumen yang difoto langsung menggunakan perangkat OPPO A3x di Kabupaten Bengkalis membongkar coretan nota khusus dari tim intelijen siber yang menegaskan fakta krusial di mana isi dokumen tersebut disinyalir hanya mencantumkan sekitar lima belas persen dari muatan penuh yang sesungguhnya berada di dalam lambung kapal kargo mixed sembako yang diangkut dari Malaysia tersebut.

Siasat taktis pemangkasan pencatatan administratif ini sengaja dilakukan untuk mengelabui mata petugas pemeriksaan Bea dan Cukai, baik saat operasi patroli di perairan laut maupun ketika proses bongkar muat logistik menyentuh daratan wilayah Riau. Guna menghindari sistem pengawasan manifes otomatis digital (Customs-Automation System) yang berada di bawah otoritas pelabuhan resmi internasional Bandar Sri Setia Raja Selat Baru, kapal-kapal pengangkut jumbo tersebut memilih merapat secara sembunyi-sembunyi di dermaga kayu tradisional atau kawasan pelabuhan rakyat luar pabean, seperti Pelabuhan Camat dan Pelabuhan Perikanan di Jalan Yos Sudarso yang dikategorikan sebagai jalur tikus di pesisir Pulau Bengkalis. Seluruh barang pasokan dari agen pelayaran lintas batas Syarikat Amin Agency yang beralamat di Gerai Satey, Jalan Shahibandar, Batu Pahat, Johor tersebut tercatat memiliki tujuan konsinyasi akhir di darat kepada perusahaan lokal bernama CV Candra Jaya Mandiri atau yang terlacak terafiliasi dengan CV Graha Jaya Mandiri.

Pelacakan rekam digital lapangan mengidentifikasi keberadaan empat armada Kapal Layar Motor (KLM) raksasa dengan kapasitas angkut berkisar antara 400 hingga 600 ton yang rutin beroperasi membelah perairan Selat Malaka, di mana di antaranya meliputi KLM Rita 10, KLM Bintang Jaya 88, KLM Maju Jaya 99, dan KLM Robin. Dari sektor manajemen logistik kelautan, operasional pengangkutan komoditas campuran lintas negara ini dikelola di bawah bendera dua perusahaan pelayaran pabean lokal, yakni PT Duta Sukses Bahari dan PT Duta Lintas Bahari. Pergerakan armada-armada laut ini bermuara pada peran dua aktor utama perorangan swasta, yaitu Aguan sebagai pengusaha lokal sekaligus pemilik modal utama dari CV Graha Jaya Mandiri yang memegang kontrol atas penyediaan instrumen pendanaan serta pengadaan ruko gudang di darat, dan Masuri, S.H. alias Bagong selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Riau yang bertindak sebagai agen pelayaran taktis sekaligus direktur utama operasional maritim PT Duta Sukses Bahari dan PT Duta Lintas Bahari.

Proses pembongkaran kargo dari lambung kapal di pelabuhan tikus langsung dieksekusi secara maraton dengan memindahkannya ke dalam armada truk serta kendaraan pikap lokal menuju jaringan ruko penampungan rahasia serta gudang tertutup di kawasan Jalan Diponegoro Kelurahan Damon, Jalan Kelapapati Tengah, Jalan Antara Rimba Sekampung Wonosari, Jalan Pattimura Bengkalis Kota, Jalan Wonosari Tengah, hingga ke wilayah Jalan Kelapapati Laut. Berdasarkan lembar manifest pabean internasional yang berhasil diverifikasi, muatan komersial gelap yang lolos dari pemajakan pabean dalam negeri tersebut mencakup 25 item komoditas lintas sektoral yang sangat masif.

Pada sektor bahan pangan, konsumsi, dan logistik rumah tangga, manifestasi mencatat adanya muatan berupa tempat tidur bayi, tali plastik, ratusan karung kacang tanah, susu pekat merek Doren, minuman bubuk cokelat merek Cadbury, biskuit kering kaleng merek Hup Seng, biskuit keladi, makanan ringan komersial merek Supering, merek Pea, merek Kota, pintu lipat plastik, drum plastik kosong, ember plastik, kantong plastik, hingga ratusan karung jagung biji. Sementara pada sektor komoditas alat pertanian, kebutuhan ritual keagamaan, serta material galangan kapal rakyat, barang bukti mencatat adanya pasokan berupa pompa racun merek Bulan Bintang, kertas sembahyang, lidi sembahyang, lilin sembahyang, pompa racun merek GS, kursi malas, tilam, sekop, pongkis plastik, jaring, pelampung jaring, kursi plastik, batu kubur, resin, fibres glass mat, serta fibres glass woven roving.

Merespons temuan investigasi maritim ini, Kriminolog sekaligus Pengamat Hukum Pidana Pabean dari Universitas Rokania, Fat Haryanto Lisda, M.Krim, memberikan pandangan hukum yang tegas bahwa perkara ini telah memenuhi unsur kejahatan korporasi yang terstruktur (corporate criminal co-offending). Tindakan memanipulasi dokumen pabean luar negeri serta menggunakan manifes fiktif kedaluwarsa demi menyembunyikan masuknya komoditas impor baru ke dalam wilayah hukum kedaulatan negara merupakan pelanggaran pidana materiil berat yang secara telak melanggar ketentuan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Mengacu pada regulasi hukum kepabeanan positif yang berlaku di Indonesia, sanksi hukum kumulatif yang mengancam para pelaku lapangan serta jajaran pengurus korporasi PT Duta Sukses Bahari, PT Duta Lintas Bahari, dan CV Graha Jaya Mandiri diatur secara ketat. Sanksi pidana pokok dan denda finansial diatur dalam Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan, di mana setiap pihak yang terbukti mengangkut barang impor tanpa manifes sah diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda korporasi maksimal sebesar Rp5.000.000.000. Sanksi tambahan berupa penyitaan alat angkut juga mengintai, di mana seluruh armada kapal pengangkut beserta muatan komoditas campuran dapat disita untuk negara berdasarkan regulasi Pasal 109, yang dibarengi dengan tindakan pemblokiran permanen terhadap Nomor Identitas Kepabeanan ketiga perusahaan tersebut.

Demi menjaga keberimbangan berita (fairness) sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, Masuri, S.H. alias Bagong selaku pemilik Agen Pelayaran memberikan bantahan keras atas pemberitaan miring tersebut. Dirinya menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha logistik impor yang dikelolanya di Pulau Bengkalis berjalan sepenuhnya secara legal, memiliki izin kepabeanan yang sah, diawasi oleh instansi berwenang, serta selalu menyelesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk, PPN, dan PPh Impor secara patuh kepada kas negara sebelum barang dipasarkan ke publik.

Langkah penegakan hukum dari kementerian terkait tetap berpotensi merembet ke ranah lintas sektoral apabila proses pembuktian bukti materiil di pengadilan berkata lain. Langkah tersebut meliputi rekomendasi pencabutan Surat Izin Usaha Angkutan Laut (SIUPAL) milik PT Duta Sukses Bahari dan PT Duta Lintas Bahari oleh Kementerian Perhubungan, serta pencabutan Angka Pengenal Importir (API) milik CV Graha Jaya Mandiri oleh Kementerian Perdagangan. Lebih jauh lagi, jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya indikasi keterlibatan unsur pengawalan ilegal atau pembiaran secara sengaja oleh oknum aparat di lapangan, maka jeratan hukum dapat diperluas menggunakan Pasal 113A mengenai Pemberatan Pejabat juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atas kerugian kas negara, serta pengejaran aset melalui instrumen Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis, satuan Polairud, jajaran TNI Angkatan Laut, maupun instansi penegak hukum terkait di wilayah darat Riau terus didorong oleh elemen masyarakat sipil untuk melakukan evaluasi serta pengawasan kepabeanan secara ketat di seluruh pelabuhan tikus. Publik bersama aliansi media mendesak adanya transparansi total dan tindakan nyata tanpa tebang pilih demi membentengi kedaulatan ekonomi perbatasan dan menghentikan kebocoran pendapatan negara di perairan Riau.

Tim Redaksi Gohukrim.com menjunjung tinggi prinsip profesionalitas pers dengan tetap menyediakan ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi perwakilan hukum PT Duta Sukses Bahari, PT Duta Lintas Bahari, CV Graha Jaya Mandiri, maupun perorangan bernama Aguan dan Masuri, S.H. untuk melayangkan konfirmasi lanjutan. Seluruh referensi rujukan data dokumen lapangan dan fakta awal pelacakan aktivitas maritim ini didasarkan pada Artikel Investigasi siber lokal tertanggal 7 Juli 2026 yang berada di bawah hak penerbitan resmi portal siber nasional patrolihukum.net, gemilaunews.com, mediapertiwi.id, dan suarahebat.com.Tim Partner Lidikkrimsus co.id.

Red,

jumlah pengunjung 10

Related Stories

Pangdam XXI/RI: Bela Negara Adalah Investasi Masa Depan
  • Uncategorized

Pangdam XXI/RI: Bela Negara Adalah Investasi Masa Depan

Pembangunan Selesai 100 Persen, TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim 0713/Brebes Resmi Ditutup
  • Uncategorized

Pembangunan Selesai 100 Persen, TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim 0713/Brebes Resmi Ditutup

Semarak HUT RI ke-81, Polres Pasaman Barat Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat*
  • Uncategorized

Semarak HUT RI ke-81, Polres Pasaman Barat Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat*