Skip to content
8 September 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Tegal
  • GNPK-RI Laporkan Direktur CV Curtina Prasara ke Kejaksaan Atas Dugaan Penggelapan 
  • Tegal

GNPK-RI Laporkan Direktur CV Curtina Prasara ke Kejaksaan Atas Dugaan Penggelapan 

Anton Ande 8 September 2026

Diduga Gelapkan Uang Parkir RSUD Kardinah, Direktur CV Curtina Prasara Dilaporkan ke Kejaksaan

 

Kota Tegal, //lidikkrimsus.co.id – Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah resmi dilaporkan oleh Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), Basri Budi Utomo ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal atas dugaan tindak pidana penggelapan, pada Selasa (8/9/2026).

Kepada media, Ketua Umum GNPK-RI menyampaikan bahwa Indra Romansyah selaku Direktur CV Curtina Prasara diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan uang setoran parkir di RSUD Kardinah sejak Maret 2025 hingga September 2026.

“Sudah sekitar 19 bulan yang bersangkutan tidak menyetorkan uang parkir ke pihak RSUD Kardinah. Dan ini jelas sudah merugikan keuangan BLUD RSUD Kardinah,” ujar Basri.

Basri menegaskan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan bahwa uang hasil pungutan retribusi atau pajak parkir resmi menjadi hak daerah, tetapi pada kenyataannya dikuasai atau tidak disetorkan oleh yang bersangkutan, dan ini merugikan keuangan daerah.

“Kalau di total sejak Maret 2025 hingga September 2026, kerugian yang tidak disetorkan sebesar Rp678.300.000,” tegas Basri.

Basri juga menyampaikan sebelumnya pihak RSUD Kardinah sudah melayangkan surat hingga dua kali kepada Direktur CV Curtina Prasara, namun yang bersangkutan memberi jawaban akan bersedia membayar uang setoran parkir bulanan asalkan kontrak diperpanjang selama 5 tahun kedepan (2027-2032).

Menurut Basri ini sangat aneh. Padahal sudah jelas bahwa perpanjangan kontrak itu nanti Februari 2027 setelah kontrak berakhir, dan itupun melalui mekanisme yang ada. Tapi, kalau pembayaran uang setoran bulanan itu kan sudah kewajiban yang harus di laksanakan dan dipatuhi oleh yang bersangkutan kepada RSUD Kardinah. (Tim)

jumlah pengunjung 12

Related Stories

Polsek Kramat Ingatkan Warga Cegah Kebakaran di Tengah Musim Kemarau
  • Tegal

Polsek Kramat Ingatkan Warga Cegah Kebakaran di Tengah Musim Kemarau

Polres Tegal Kawal Estafet Tunas Kelapa 2026 hingga Berlangsung Aman dan Lancar
  • Tegal

Polres Tegal Kawal Estafet Tunas Kelapa 2026 hingga Berlangsung Aman dan Lancar

Satlantas Polres Tegal Gencarkan Binluh Antisipasi Karhutla di Sepanjang Jalur Tol
  • Tegal

Satlantas Polres Tegal Gencarkan Binluh Antisipasi Karhutla di Sepanjang Jalur Tol