Skip to content
14 Oktober 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Daerah
  • Intimidasi terhadap wartawan dapat dijerat dengan pasal 281 Undang-Undang (UU) 1/2023 dan pasal 335 KUHP. Pasal 281 UU 1/2023
  • Brebes
  • Budaya
  • Daerah
  • Jawa Tengah

Intimidasi terhadap wartawan dapat dijerat dengan pasal 281 Undang-Undang (UU) 1/2023 dan pasal 335 KUHP. Pasal 281 UU 1/2023

lidikkrimsus 13 Februari 2025

Brebes, LIDIK KRIMSUS – II Seorang Insan Pers sering kali menemukan kendala disaat menginvestigasi pencari fakta. Dan bukan hanya kendala. Tetapi juga kerap sekali mendapatkan Intimidasi. Ancaman demi Ancama bertubi – tubi. Padahal tidak sedikit orang yang dengan sengaja menghalang halangi Liputan Insan Pers yang di LP Kan Kasusnya ( di Laporkan Kepolisian ) Namun tidak dapat mengurangi perkara tersebut, Ungkap Pimpinan Redaksi Media Cyber Lidik Krimsus.Pada hari Kamis 13/02/2025.

“Setiap orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi pejabat yang sedang bertugas Tujuannya untuk memaksa atau membujuk pejabat agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya
Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI Pasal 335 KUHP
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya
Ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda
Ancaman tersebut dikenakan kepada orang yang mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain

Selain itu, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh, dan profesional terhadap profesi wartawan. Wartawan juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik.

Pencari Fakta dan mengungkap Fakta demi keadilan Berbangsa di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mewujudkan insan pers yang profesional serta menjalankan Integritas tinggi untuk Indonesia Maju. Mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dengan Mendukung Ketahanan Pangan serta kemajuan Indonesia bagi seluruh rakyat.

Red/Antonio

jumlah pengunjung 442

Related Stories

Proyek Siluman di Banjar Harjo: Tanpa Papan Informasi & Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
  • Brebes

Proyek Siluman di Banjar Harjo: Tanpa Papan Informasi & Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Pemdes Blubuk Transparan, Gelar Pembangunan Jalan Beton Ready Mix K300
  • Brebes

Pemdes Blubuk Transparan, Gelar Pembangunan Jalan Beton Ready Mix K300

Polda Jateng Tindak Tegas Premanisme Berkedok Penagihan Utang, Kapolda Ajak Masyarakat Berani Melapor
  • Jawa Tengah
  • Kriminal

Polda Jateng Tindak Tegas Premanisme Berkedok Penagihan Utang, Kapolda Ajak Masyarakat Berani Melapor