Bogor, Lidik Krimsus, Jumat 3/7/26– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah, termasuk regulasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara. Meskipun DPR tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) secara langsung, lembaga legislatif dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil kementerian atau lembaga terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta penjelasan, evaluasi, hingga mendorong revisi terhadap regulasi yang dinilai bermasalah. Selain itu, pihak yang memiliki kedudukan hukum juga dapat menempuh mekanisme uji materi (judicial review) sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahan terbaru Nomor 46 Tahun 2025. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021.
Salah satu mekanisme yang menjadi perhatian publik adalah penerapan kontrak payung (framework contract). Dalam sistem ini, kontrak dapat ditandatangani lebih dahulu, sementara pemesanan barang maupun jumlah kebutuhan belum tentu dilakukan pada saat kontrak dibuat. Bahkan, kontrak tersebut dapat berlaku hingga beberapa tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut sejumlah kalangan, mekanisme tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola apabila tidak disertai pengawasan yang ketat, terutama terkait kepastian kebutuhan riil, ketersediaan anggaran, serta transparansi pelaksanaan kontrak.
Aktivis hukum dan pemerhati kebijakan publik, Jhoner Simanjuntak, menilai DPR perlu menggunakan fungsi pengawasannya untuk mengkaji kembali efektivitas aturan tersebut.
“Kontrak payung memang memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi pengadaan. Namun apabila implementasinya tidak dibatasi dengan mekanisme pengawasan yang kuat, transparansi, dan akuntabilitas yang memadai, maka ruang terjadinya penyimpangan dapat semakin terbuka. DPR perlu mengevaluasi apakah regulasi yang ada masih relevan atau justru memerlukan penyempurnaan agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan anggaran negara,” ujar Jhoner.
Ia menambahkan, setiap regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menutup celah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang selama ini memiliki risiko tinggi terhadap penyimpangan. Karena itu, setiap aturan harus benar-benar dirancang untuk memperkuat transparansi, memperjelas akuntabilitas, dan memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai kebutuhan yang telah direncanakan dan diawasi secara ketat,” tegasnya.
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan berharap DPR segera melakukan evaluasi terhadap implementasi sistem kontrak payung melalui pembahasan bersama pemerintah dan LKPP. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan regulasi pengadaan barang dan jasa tetap selaras dengan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta mampu meminimalkan potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
(red)
