TEGAL, LIDIK KRIMSUS – Praktik perjudian sabung Ayam diduga masih berlangsung secara terang-terangan di wilayah Kecamatan Surodadi Kabupaten Tegal
Ironisnya, aktivitas tersebut disebut tetap berjalan saat masyarakat seharusnya menjaga suasana religius dan ketertiban sosial.
Informasi yang dihimpun
Tim Jurnalis Media Sidikkriminal.Co.id pada Minggu (19/4/2026) menyebutkan arena sabung ayam tersebut berada di sekitar permukiman warga yang berlokasi di Simendot Gang Durian Desa, Karangmulya
Kecamatan Surodadi
KabupatenTegal
Jawa Tengah 52182
Lokasi yang relatif tertutup itu diduga menjadi tempat berkumpulnya para penjudi untuk menyaksikan sekaligus bertaruh dalam pertarungan ayam aduan.
Sejumlah sumber di lapangan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut bukan kejadian sesaat, melainkan berlangsung secara rutin.lokasi yang telah disiapkan sebagai arena atau Ring pertarungan, para penonton disebut kerap memadati area sambil menyaksikan jalannya laga ayam aduan yang disertai taruhan uang hingga jutaan rupiah
Tidak hanya dihadiri warga sekitar, arena tersebut juga diduga menarik kedatangan peserta dari luar daerah yang datang untuk bertaruh maupun sekadar menyaksikan pertandingan.
Yang lebih menarik perhatian publik, beredar kabar di tengah masyarakat bahwa arena sabung ayam itu diduga dikelola oleh seseorang berinisial (A) pemainnya juga Sosok yang disebut-sebut merupakan oknum aparat aktif yang berdinas di lingkungan selawi KabupatenTegal dugaan keterlibatan oknum Aparat inilah yang memicu pertanyaan besar di tengah kalangan masyarakat mengenai mengapa aktivitas perjudian tersebut seolah berjalan lancar tanpa hambatan dan tidak tersentuh oleh pihak Aparat kepolisian.
Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini tentu menjadi preseden serius bagi penegakan hukum dan citra institusi Aparat penegak hukum di daerah.
Padahal secara hukum, praktik perjudian sabung ayam jelas dilarang.Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan bahwa setiap bentuk perjudian dapat dikenai sanksi pidana, baik bagi pelaku, penyelenggara, maupun pihak yang turut serta dalam aktivitas tersebut.
Masyarakat sekitar mengaku resah dengan keberadaan arena tersebut, terlebih karena berlangsung pada bulan Ramadan. Warga menilai aktivitas perjudian seperti itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai moral dan religius yang dijunjung tinggi masyarakat.
“Kalau benar ada perjudian dan bahkan melibatkan oknum aparat, ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak Hukum, khususnya Polres Selawi,kabupaten Tegal untuk segera melakukan penyelidikan serius terhadap dugaan praktik Perjudian tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik pengelolaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari pihak yang disebut-sebut terkait dengan pengelolaan arena sabung ayam tersebut.
Jika tidak segera ditindak, masyarakat khawatir praktik perjudian ini akan terus berkembang dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, merusak ketertiban masyarakat serta mencoreng kesakralan bulan Ramadan yang seharusnya menjadi momentum memperkuat nilai moral dan spiritual.
Tim Jurnalis minta Atensi Khusus kepada pihak Kepolisian dari APH Aparat Penegak hukum dari tingkat Polsek,Polres,Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri di minta segera turun ambil tindakan tegas memberantas tempat Perjudian.
Redaksi Liza Amelia
