PASAMAN BARAT // Lidikkrimsus.co.id.- Kepolisian Resor Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan dua wanita lanjut usia, masing-masing ibu kandung dan nenek dari pelaku berinisial H (34). Lelaki tersebut ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di Jorong Situak Timur, Nagari Situak, Kecamatan Lembah Melintang, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, pelaku H diduga menganiaya ibu kandungnya Hapni (65) dan neneknya Rohma (90) hingga meninggal dunia.
Peristiwa tragis itu terjadi di rumah korban di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan keterangan, pelaku mengaku mendapat mimpi yang mendorongnya melakukan perbuatan keji tersebut.
Dalam pengakuannya, pelaku bermimpi didatangi seorang lelaki yang menyuruhnya menganiaya kedua korban. Jika tidak dilakukan, pelaku mengaku akan dianiaya oleh sosok dalam mimpi itu. Sekitar pukul 18.45 WIB, pelaku menuju rumah korban dan langsung mengambil sebatang kayu di dapur.
Tanpa banyak bicara, pelaku memukul kepala korban Hapni dari belakang sebanyak tiga kali. Melihat kejadian itu, korban Rohma berusaha melindungi anaknya, namun justru ikut dipukul sebanyak tiga kali hingga terjatuh. Kedua korban akhirnya meninggal dunia di tempat.
Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan lokasi dan berjalan menuju rumah kerabatnya di Jorong Situak. Keesokan harinya, salah seorang anak korban menemukan kedua lansia tersebut sudah tidak bernyawa dan segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung bergerak ke TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku adalah anak sekaligus cucu korban. Informasi keberadaan pelaku di Jorong Situak Timur segera ditindaklanjuti dengan pengejaran.
Dalam kurun waktu tiga jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Kepada petugas, H mengakui perbuatannya telah memukul ibu dan neneknya hingga meninggal dunia. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebatang kayu yang digunakan pelaku.
Kedua korban dibawa ke RSUD Pasaman Barat untuk dilakukan visum. Sementara itu, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif di balik pengakuan pelaku yang mengaitkan tindakannya dengan mimpi.
Kasat Reskrim menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban adalah orang tua dan nenek kandung pelaku sendiri. “Kami akan melakukan penyidikan mendalam untuk memastikan motif sebenarnya dari peristiwa ini,” ujarnya.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat Pasaman Barat. Aparat berharap masyarakat lebih peka terhadap kondisi psikologis anggota keluarga agar kejadian serupa tidak terulang.( IPR )
