BEKASI, Lidikkrimsus.co.i – Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mendatangi Unit Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polres Metro Bekasi Kota. Kedatangan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi sekaligus menyampaikan keberatan resmi terkait penanganan perkara yang melibatkan klien mereka, Effendi.
Pihak kuasa hukum menilai terdapat tindakan prosedural yang merugikan kepastian hukum serta reputasi kliennya.
Dua Tuntutan Utama Kuasa Hukum
Dalam pertemuan tersebut, pihak Paminal menyatakan akan memanggil oknum penyidik, Brigadir Seno, serta mengupayakan tahapan mediasi. Merespons hal itu, tim kuasa hukum Effendi menegaskan bahwa mediasi harus menghasilkan penyelesaian yang konkret, bukan sekadar formalitas.
Terdapat dua poin utama yang menjadi tuntutan pihak Effendi:
– Pengembalian Alat Bukti: Meminta penyerahan kembali selembar kwitansi yang dinilai sebagai alat bukti krusial untuk kepentingan pelaporan perkara lain di Polres Metro Depok.
– Rehabilitasi Nama Baik: Mendesak diterbitkannya surat resmi yang memperjelas status hukum Effendi. Langkah ini diperlukan karena nama yang bersangkutan sempat dikaitkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada putusan hukum sebelumnya.
“Kami sudah menyampaikan secara tegas kepada Paminal. Yang kami inginkan jelas, kwitansi itu harus diserahkan karena merupakan alat bukti penting bagi klien kami. Selain itu, kami meminta adanya surat resmi terkait status hukum Pak Effendi untuk memulihkan nama baiknya,” ujar perwakilan Firma Hukum KCBI dalam keterangannya.
Pihak kuasa hukum juga berharap proses mediasi tidak berjalan berlarut-larut tanpa hasil yang pasti. “Kalau mau mediasi, serahkan kwitansi yang menjadi hak klien kami dan berikan kejelasan status hukum Pak Effendi apabila memang tidak bersalah,” tambahnya.
Respon dan Tindak Lanjut Kasi Propam
Menanggapi aduan tersebut, Kasi Propam Polres Metro Bekasi Kota, AKP Ubay, menyatakan telah berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum. Ia menegaskan akan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan meminta klarifikasi langsung dari Kapolsek Jatiasih guna mendalami kronologi penanganan perkara.
Langkah hukum yang ditempuh Firma Hukum KCBI ini merupakan bentuk pengawasan eksternal untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prosedur (due process of law) tanpa mengabaikan hak-hak warga negara.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Polsek Jatiasih maupun Brigadir Seno belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Effendi. Sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi lebih lanjut.
(red)
