Pasaman Barat – Lidikkrimsus.co.id 02/07/2026 – Tahapan pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di Sungai Talang terancam mandek. Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN) yang telah terbentuk sejak 25 Juni 2026 hingga saat ini, Kamis (2 Juli 2026), dilaporkan belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi dari pihak Pemerintahan Nagari sungai talang.
Kondisi “gantung” ini memicu keresahan di tengah masyarakat, Sejumlah elemen warga secara terbuka menuding pihak Pemerintahan Nagari Sungai Talang tidak serius dalam menjalankan tahapan Pilwana sesuai Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2026 tentang Pilwana. Ketiadaan SK dianggap sebagai bentuk pengabaian administrasi yang krusial, yang berujung pada macetnya seluruh Tahapan yang sudah ada”
Kami melihat ada kesan pembiaran dan ketidak siapan dari pihak Pemerintahan Nagari. Bagaimana panitia mau bekerja kalau legalitas mereka saja tidak segera diselesaikan? Ini seperti sengaja diulur-ulur,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya”.
Hingga saat ini, belum ada satu pun regulasi atau tahapan kerja yang dikeluarkan oleh PPWN. Hal ini membuat para calon masyarakat bingung mengenai arah dan kepastian pelaksanaan Pilwana yang seharusnya sudah berproses.
Ketua PPWN terpilih Safril saat dikonfirmasi pun tidak menampik bahwa ketidakseriusan pihak Pemerintahan Nagari Sungai Talang dalam menerbitkan SK menjadi penghambat utama”
“Benar kami belum menerima SK tersebut. Tanpa adanya legalitas berupa SK, kami tidak memiliki dasar hukum untuk bergerak, Kami pun terpaksa diam karena belum bisa menjalankan tugas tahapan apa pun,” tegas Wali Nagari Kapa Periode 2008-2014 itu.
Ketiadaan SK ini membuat posisi PPWN menjadi tidak memiliki landasan hukum untuk bekerja.
Ketua PPWN terpilih pun mulai gerah dan menuding pihak Pemerintahan Nagari sungai talang sengaja mengulur-ulur waktu yang mengakibatkan proses Pilwana terancam lumpuh.
Ketua PPWN Sungai Talang terpilih memberikan ultimatum keras kepada pihak pemerintah nagari sungai talang , Ia menegaskan, apabila dalam waktu 1×24 jam ke depan SK tersebut tidak ada kepastian , maka ia secara pribadi menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua PPWN Nagari sungai talang.
Karna belum menerima SK tersebut, maka dari itu kami belum bisa menjalankan tahapan apa pun , Jika dalam 1×24 jam ke depan SK tidak juga diterbitkan, saya pribadi menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatan Ketua PPWN Nagari Sungai Talang,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Pernyataan tegas ini mencerminkan puncak kekecewaan panitia terhadap lambannya respons pemerintah nagari sungai talang, Tanpa adanya SK, panitia tidak dapat mengeluarkan regulasi maupun memulai tahapan teknis, sehingga seluruh agenda Pilwana saat ini dalam kondisi vakum.”
Diminta keterangan terkait persoalan ini juga telah dilakukan kepada pihak Badan Musyawarah (Bamus) Nagari melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau balasan konfirmasi dari pihak Bamus nagari sungai talang. ( Ipendi PLR )
