Skip to content
2 Oktober 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Bupati Tulungagung
  • Uncategorized

KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Bupati Tulungagung

lidikkrimsus 13 April 2026

JAKARTA, LIDIK KRIMSUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, pada Minggu (12/4/2026) dini hari. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Jumat, 10 April 2026 di wilayah Jawa Timur.

Dalam rilis resmi di Gedung Merah Putih KPK, penyidik memaparkan sejumlah fakta angka terkait perkara ini:

  • Total Dugaan Pemerasan: Mencapai Rp5.000.000.000 (Rp5 Miliar) yang dikumpulkan dari 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  • Barang Bukti Tunai: Uang sebesar Rp335.400.000 yang diamankan saat proses penangkapan.
  • Barang Mewah: Empat pasang sepatu merek Louis Vuitton senilai Rp129.000.000 yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pungutan.
  • Besaran Setoran: Tiap Kepala OPD diminta menyetor uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 Juta hingga Rp2,8 Miliar.

KPK mengungkapkan modus operandi yang tergolong sistematis. Tersangka diduga menekan para Kepala OPD dengan menggunakan surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal yang telah ditandatangani para pejabat sejak saat pelantikan.

Surat tersebut dijadikan alat sandera agar para pejabat bersedia memberikan jatah hingga 50 persen dari penambahan anggaran dinas atau menanggung biaya operasional pribadi Bupati melalui sistem reimburse.

Pihak KPK menjelaskan bahwa ditemukan adanya penyalahgunaan kekuasaan di mana kepala daerah memaksa bawahannya memberikan sesuatu dengan ancaman pencopotan jabatan.

Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal keluar dari ruang pemeriksaan pukul 00:18 WIB dengan mengenakan rompi oranye. Keduanya akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Gatut Sunu Wibowo belum memberikan tanggapan mendalam terkait materi penyidikan. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Tim

jumlah pengunjung 167

Related Stories

 DPC INSPI Gelar Kegiatan Komunikasi Sosial di Kantor DPC Desa Kramatsampang
  • Uncategorized

 DPC INSPI Gelar Kegiatan Komunikasi Sosial di Kantor DPC Desa Kramatsampang

Oknum Satlantas Pasbar diduga Abaikan SOP, Pengejaran Brutal Nyaris Renggut Nyawa.
  • Uncategorized

Oknum Satlantas Pasbar diduga Abaikan SOP, Pengejaran Brutal Nyaris Renggut Nyawa.

Diduga Tak Sesuai Bestek, Proyek Drainase Desa Siwungkuk Garapan CV Gerang Minulyo Disorot!
  • Uncategorized

Diduga Tak Sesuai Bestek, Proyek Drainase Desa Siwungkuk Garapan CV Gerang Minulyo Disorot!