KABUPATEN BEKASI, Lidik Krimsus – Dugaan praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Aktivitas pengangkutan tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram menggunakan mobil boks dalam jumlah yang disebut tidak lazim memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, kendaraan mobil boks diduga kerap keluar masuk ke lokasi tertentu sambil membawa tabung LPG subsidi. Aktivitas tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik pengoplosan atau bentuk penyalahgunaan lain terhadap LPG yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ketua Pimpinan Cabang Bekasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), A. Marpaung, S.H., meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan tabung gas subsidi 3 kilogram menggunakan mobil boks dalam jumlah yang tidak wajar. Jika benar berkaitan dengan praktik pengoplosan, maka ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi menyangkut potensi kerugian negara dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Marpaung, apabila aktivitas tersebut benar terjadi secara berulang, maka diperlukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
“Jika aktivitas keluar masuk tabung gas subsidi dalam jumlah besar menggunakan mobil boks benar terjadi dan berlangsung berulang, tentu masyarakat bertanya-tanya mengapa belum ada langkah penindakan yang terlihat. Kami berharap aparat segera melakukan penyelidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dugaan penyalahgunaan LPG subsidi terbukti, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi hak masyarakat penerima subsidi dan berpotensi membahayakan keselamatan akibat proses pemindahan isi tabung yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Karena itu, KCBI mendesak Kapolres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya, serta Pertamina untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut.
“Jangan sampai gas yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan. Aparat harus hadir memberikan kepastian hukum dan menjawab keresahan masyarakat melalui tindakan nyata,” kata Marpaung.
Menanggapi konfirmasi media, Kanit Reskrim Polsek Cibarusah, Nano, menyampaikan bahwa informasi tersebut telah ditindaklanjuti.
“Sudah kami tindak lanjuti per tanggal 16 Juni 2026 pukul 23.25 WIB, dan sudah kami laporkan juga kepada pimpinan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/6/2026).
Namun demikian, saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai hasil tindak lanjut tersebut, Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya masih harus berkoordinasi dengan pimpinan sebelum memberikan keterangan resmi kepada media.
“Mohon maaf bang, dengan tidak mengurangi rasa hormat, untuk memberikan statement dan laporan lebih lanjut kami akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan,” tulisnya.»
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai hasil pengecekan lapangan maupun ada atau tidaknya dugaan tindak pidana yang ditemukan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Metro Bekasi, Pertamina, dan instansi terkait lainnya.
Media ini mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh informasi mengenai dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
(red)
