Tegal //lidikkrimsus.co.id – Kepolisian Sektor Tarub Polres Tegal melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan kebakaran di sekitar jalur Tol wilayah Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Minggu (27/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 11.20 WIB tersebut menyasar warga dan pemilik lahan persawahan yang berada di sekitar Jalan Tol KM 283, khususnya wilayah Desa Lebeteng, Kecamatan Tarub.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Tarub mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar, terutama saat melakukan aktivitas yang menggunakan api di lahan pertanian.
Petugas memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas pembakaran jerami. Warga diimbau agar selalu waspada dan memastikan api benar-benar terkendali karena lokasi lahan yang berada berdekatan dengan jalur tol berpotensi menimbulkan gangguan apabila asap maupun api meluas ke area sekitar jalan tol.
Selain itu, masyarakat diminta segera berkoordinasi dengan Polsek Tarub apabila terjadi kebakaran maupun kejadian lain yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan.
Kapolsek Tarub IPTU Mukhlisin, S.H., mengatakan, imbauan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran, khususnya di area yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati ketika melakukan pembakaran jerami atau aktivitas lain yang menggunakan api. Pastikan api dalam kondisi terkendali dan jangan meninggalkan lokasi sebelum api benar-benar padam,” ujar IPTU Mukhlisin
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Tarub IPTU Mukhlisin, S.H., bersama Ka SPKT Aiptu Sukirno dan Bhabinkamtibmas Aipda M. Abdul Qodir turun langsung menyampaikan edukasi kepada warga.
Polsek Tarub akan terus mengintensifkan kegiatan preventif dan membangun komunikasi dengan masyarakat sebagai upaya bersama mencegah terjadinya kebakaran serta menjaga keamanan dan keselamatan warga maupun pengguna jalan tol di wilayah Kabupaten Tegal.
