Skip to content
12 Mei 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • Polres Pemalang Tangani Kasus Penipuan Libatkan Oknum Anggota nya secara Profesional
  • Uncategorized

Polres Pemalang Tangani Kasus Penipuan Libatkan Oknum Anggota nya secara Profesional

lidikkrimsus 5 Januari 2025

Pemalang, Lidikkrimaus.co.id -Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasi Humas Polres Pemalang Iptu Widodo Apriyanto menegaskan proses mediasi antara korban S (54) dengan tersangka WR dalam kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus penerimaan polri yang mengakibatkan kerugian korban hingga 900 juta rupiah telah berjalan selama 3 tahun, sejak tahun 2020-2023, namun tidak menemui hasil.

 

” Oleh karenanya korban S menempuh jalur hukum, dan membuat laporan polisi pada 4 September 2023, agar perkara naik tahap penyidikan,” kata Kasi Humas.

 

Kasi Humas mengatakan, berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan Negeri Pemalang tanggal 31 Desember 2024 yang lalu, untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Kasus sudah ditangani secara profesional dan proporsional oleh Polres Pemalang, sebelum mulai viral di berbagai media tanggal 2 Januari 2025 yang lalu,” kata Kasi Humas.

 

Sebelumnya, Kasi Humas mengatakan, berkas perkara tersangka WR dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sempat dalam proses pemenuhan petunjuk atau P19 dari Kejaksaan sebanyak 3 kali.

 

“ Yakni, bulan Juli 2024, kemudian yang kedua bulan Oktober 2024, dan terakhir bulan November 2024,” kata Kasi Humas.

 

Kasi Humas mengatakan, saat ini tersangka WR juga sudah menjalani penahanan di Polres Pemalang.

 

“Dalam waktu dekat, tersangka WR akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),

Red, Antonio

jumlah pengunjung 155

Related Stories

Audit Kinerja Itwasda Polda Jateng Tahap I Tahun 2026 di Polres Tegal
  • Uncategorized

Audit Kinerja Itwasda Polda Jateng Tahap I Tahun 2026 di Polres Tegal

MILANGKALA BUDAYA TATAR SUNDA KERATON PAKUNGWATI KASEPUHAN CIREBON
  • Uncategorized

MILANGKALA BUDAYA TATAR SUNDA KERATON PAKUNGWATI KASEPUHAN CIREBON

Anggaran BOS SMPN 1 Cibarusah Disorot Tajam: Lonjakan Belanja Ratusan Juta Diduga Tak Wajar
  • Uncategorized

Anggaran BOS SMPN 1 Cibarusah Disorot Tajam: Lonjakan Belanja Ratusan Juta Diduga Tak Wajar