ASAHAN //lidikkrimsus.co.id — Sebuah unggahan santai tentang buah naga berulat berujung petaka bagi Rini Siregar (37 tahun), staf tata usaha di MTsN 1 Asahan. Hanya karena berbagi pengalaman pribadi tanpa menuduh pihak mana pun, ia diteror tanpa henti, diserang langsung di lingkungan madrasah, hingga jatuh sakit dan harus dirawat inap. Namun hampir dua bulan berlalu, proses hukum masih jalan di tempat, penyidik pun belum pernah memanggilnya sekali pun.
Kejadian bermula Jumat siang, 12 Juni 2026, saat Rini mengunggah video di akun Facebook pribadinya. Ia hanya menceritakan buah naga yang hampir dimakannya ternyata berulat, ditulis dengan nada bercanda. Tidak ada nama, tidak ada instansi, dan tidak ada program yang disebutnya. Namun empat jam kemudian, ia dibanjiri pesan ancaman dan makian dari nomor asing yang mengaku sebagai vendor Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selama 18 jam nonstop dari pukul 16.27 WIB hingga keesokan paginya, teror terus menghujani ponselnya. Ancaman datang pun dilaksanakan. Sabtu pagi sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku datang sendiri ke madrasah tempat Rini bekerja. Di hadapan rekan kerja, ia memaki, menghina, bahkan sempat mengangkat piala milik siswa seolah hendak dilemparkan ke arah Rini.
Akibat peristiwa itu, Rini mengalami syok berat, menderita GERD akut, hingga muntah sebanyak 72 kali dalam sehari. Ia harus dirawat di RSU Permata Hati Kisaran selama tiga hari dengan nomor rekam medis 044527. Laporan polisi pun resmi diajukan pada 15 Juni 2026 dengan nomor LP/B/547/VI/2026.
Namun hingga kini, tiga hal mendasar yang diminta kuasa hukum belum terpenuhi: surat pengantar Visum et Repertum sesuai amanat Pasal 133 KUHAP, penyesuaian pasal, dan undangan gelar perkara. “Klien saya bahkan belum pernah satu kali pun dipanggil penyidik. Padahal bukti lengkap ada, mulai dari screenshot pesan, rekaman kejadian di sekolah hingga bukti medis,” tegas Asri Hamdani Panggabean dari Kantor Hukum Fajar Setya Budi, SH & Rekan.
Tim hukum telah mengubah arah penuntutan menggunakan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No.1 Tahun 2024 tentang ancaman kekerasan lewat sistem elektronik yang dinilai jauh lebih pas, karena ancaman itu terbukti dilaksanakan secara nyata.
Kekecewaan terhadap lambatnya proses di tingkat daerah membuat laporan dikirimkan ke Bareskrim Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Polda Sumut, Kejati Sumut, Kemenag RI, Badan Gizi Nasional, LPSK hingga Komnas Perempuan dan Anak.
“Ini bukan sekadar sengketa pribadi. Oknum vendor justru menindas warga yang sebenarnya melakukan pengawasan kualitas tanpa sadar. Jika yang jujur justru diteror, siapa lagi yang mau mengawasi pelaksanaan MBG? Kepercayaan publik terhadap program pemerintah yang baik ini yang rusak,” tandas Fachrizal Halomoan Lubis, SH.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Asahan, Polda Sumatera Utara maupun pihak terlapor. Kasus ini akan terus dipantau perkembangannya.( Tim )
