Skip to content
2 Mei 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Nasional
  • PROF KH DR SUTAN NASOMAL SH,MH DI HIMBAU PENEGAK HUKUM NKRI MAMPU MENANGKAP PARA PENJUAL LAUT DAN PEMBELINYA
  • Nasional

PROF KH DR SUTAN NASOMAL SH,MH DI HIMBAU PENEGAK HUKUM NKRI MAMPU MENANGKAP PARA PENJUAL LAUT DAN PEMBELINYA

lidikkrimsus 31 Januari 2025

Nasional, Lidikkrimsus.co.id – Melihat permasalahan laut di patok dan diperjual belikan di INDONESIA menjadi kasus yang diperhatikan oleh semua Masyarakat.

 

Prof KH DR Sutan Nasomal SH,MH sangat yakin para penegak hukum di NKRI mampu menangkap para penjual laut dan pembelinya.

 

Ada SHGB tentu pihak kelurahan dan kecamatan juga BPN mengetahui siapakah pemohon SHGB di LAUT tersebut. Seperti hal proses jual beli tanah. Maka penegak hukum bisa memulainya dengan memanggil semua pejabat pemerintah yang terlibat dari kelurahan atau kecamatan juga BPN

 

Penegak Hukum juga harus memanggil semua para pembeli LAUT tersebut sehingga memiliki SHGB dan melaksanakan PATOK LAUT.

 

Mabes Polri harus melaksanakan kewajibannya mengawasi proses penegakkan hukum ini

 

KKP juga harus mengikuti proses hukum yang berlaku dan mendukung POLRI meneggakkan hukum.

 

Negara harus hadir mengawasi semua pihak yang telah terbukti berbuat melanggar hukum. Tidak mungkin negara bisa di kalahkan oleh segelintir orang yang melakukan pelanggaran hukum yang berlaku di NKRI.

 

Polri harus memeriksa SHGB tersebut di keluarkan tahun berapa dan siapakah Mentri yang menjabat di masa tersebut. Hal ini Himbauwan yang disampaikan PROF KH DR SUTAN NASOMAL SH,MH Pakar ilmu hukum international kepada media (30/01/2025)

 

Bila persoalan PATOK LAUT tidak bisa di selesaikan dengan hukum yang berlaku dan membebaskan penjual laut dan pembelinya.

Maka sama saja tidak ada HUKUM.

 

Bagaimana dengan nasib pesisir pantai atau pulau pulau lainnya yang sangat banyak di INDONESIA. Bisakah NEGARA melakukan kewajibannya menegakkan hukum Masyarakat menunggu hal tersebut.

 

Hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas tidak boleh terjadi bagi para penegak hukum.

Prof Dr KH Sutan Nasomal kiri bersama Dr .H.Yasardin SH MH Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Kanan diruang Kerja Kamar Agama MA Jakarta.

Narasumber : PROF KH DR SUTAN NASOMAL SH,MH

jumlah pengunjung 112

Related Stories

Selesaikan 18.505 Unit, Kemendagri Percepat Penuntasan Huntara bagi Korban Bencana di Sumatera
  • Aceh
  • Berita Terkini
  • Kementrian RI
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemerintah
  • Sumatera

Selesaikan 18.505 Unit, Kemendagri Percepat Penuntasan Huntara bagi Korban Bencana di Sumatera

Kuliah Umum di USU, Wamendagri Bima Tekankan Pentingnya Ideologi dan Strategi dalam Kepemimpinan Daerah
  • Berita Terkini
  • Kementrian RI
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Sumatera
  • Tips & Tricks

Kuliah Umum di USU, Wamendagri Bima Tekankan Pentingnya Ideologi dan Strategi dalam Kepemimpinan Daerah

Peringati Hardiknas 2026, Kabupaten Brebes Pecahkan Rekor MURI Deklarasi Tertib Lalu Lintas dengan 59.410 Pelajar
  • Berita Terkini
  • Brebes
  • Budaya
  • Daerah
  • Jawa Tengah
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemerintah
  • Polri
  • Populer

Peringati Hardiknas 2026, Kabupaten Brebes Pecahkan Rekor MURI Deklarasi Tertib Lalu Lintas dengan 59.410 Pelajar