Skip to content
8 Juli 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • PT Bukit Asam Diduga Kunci Akses Lahan Warga: KCBI Tempel Surat Peringatan Keras, Ancaman Jalur Hukum Menghantui
  • Uncategorized

PT Bukit Asam Diduga Kunci Akses Lahan Warga: KCBI Tempel Surat Peringatan Keras, Ancaman Jalur Hukum Menghantui

lidikkrimsus 3 Desember 2025

Muara Enim, LIDIK KRIMSUS — Polemik penutupan akses lahan milik masyarakat di sekitar area operasional PT Bukit Asam (PTBA) kembali memanas. Setelah berbulan-bulan warga mengeluhkan tidak bisa masuk, melintas, bahkan mengelola lahan mereka sendiri, kini KCBI (Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia) akhirnya melayangkan Surat Peringatan resmi kepada manajemen PTBA. Peringatan ini disebut sebagai langkah awal sebelum KCBI membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dan publikasi nasional.

 

Surat peringatan tersebut dikeluarkan setelah KCBI menerima laporan dari warga serta melakukan penelusuran lapangan. Temuan KCBI menunjukkan adanya penutupan dan pembatasan akses yang membuat masyarakat kehilangan hak dasar untuk mengelola tanah milik mereka sendiri.

 

“Warga sudah berusaha meminta penyelesaian secara baik-baik, tapi tak ada tindak lanjut dari perusahaan. Penutupan akses ini bukan hanya merugikan ekonomi masyarakat, tapi berpotensi melanggar hukum,” tegas perwakilan KCBI dalam surat resminya.

 

Lebih jauh, KCBI menilai praktik penguasaan akses seperti ini dapat memicu ketegangan sosial dan dianggap bertentangan dengan berbagai regulasi terkait hak atas tanah, termasuk perlindungan terhadap kepemilikan lahan masyarakat adat maupun perorangan.

 

Dalam suratnya, KCBI memberikan ultimatum 7 hari kepada PT Bukit Asam untuk:

 

Membuka akses menuju lahan masyarakat,

 

Melakukan pengecekan lapangan bersama KCBI dan perwakilan warga,

 

Memberikan penjelasan resmi secara tertulis terkait penutupan akses tersebut.

 

 

KCBI juga menegaskan bahwa jika dalam tenggat waktu yang ditetapkan tidak ada langkah konkrit dari PTBA, mereka akan:

 

Mengajukan laporan resmi kepada pemerintah pusat dan daerah,

 

Meminta investigasi dari kementerian terkait,

 

Mendampingi warga membawa kasus ini ke ranah hukum,

 

Membuka laporan lengkap ke media nasional.

 

 

Situasi ini menjadi sorotan publik karena PT Bukit Asam merupakan salah satu perusahaan tambang milik negara yang seharusnya tunduk pada prinsip-prinsip tata kelola dan penghormatan terhadap hak masyarakat. Jika benar terjadi penghalangan akses, maka perusahaan dapat terancam sanksi hukum serta tekanan sosial yang besar.

 

Persoalan ini kini memasuki babak baru yang lebih serius. Semua mata kini tertuju pada langkah PTBA dalam menanggapi peringatan keras dari KCBI—apakah menyelesaikan secara dialogis atau membiarkan konflik ini merambat ke ranah hukum dan publikasi nasional.

 

(red)

jumlah pengunjung 91

Related Stories

Polsek Pasaman, Resor Pasaman Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Pungli di Objek Wisata Pohon Seribu Sasak
  • Uncategorized

Polsek Pasaman, Resor Pasaman Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Pungli di Objek Wisata Pohon Seribu Sasak

Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
  • Uncategorized

Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata

Konflik PT. GMP bersama Niniak mamak Lingkuang Aua audensi bersama Kementerian HAM Pilih Uji Fakta di Lapangan.
  • Uncategorized

Konflik PT. GMP bersama Niniak mamak Lingkuang Aua audensi bersama Kementerian HAM Pilih Uji Fakta di Lapangan.