Skip to content
16 Juli 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • Satlantas Polres Brebes Pastikan Pengambilan Barang Bukti Kecelakaan Sesuai Ketentuan yang Berlaku
  • Uncategorized

Satlantas Polres Brebes Pastikan Pengambilan Barang Bukti Kecelakaan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Anton Ande 16 Juli 2026

 

Brebes//lidikkrimsus.co.id  – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes memastikan seluruh proses pengambilan barang bukti dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Brebes, IPDA Arenas Bayu Setyadi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan setiap tahapan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurut IPDA Arenas Bayu Setyadi, S.H., seluruh proses hukum yang berkaitan dengan penanganan kecelakaan lalu lintas dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi.

“Kami memastikan tidak ada mekanisme di luar ketentuan yang diterapkan dalam proses penanganan maupun pengambilan barang bukti kecelakaan lalu lintas. Seluruh pelayanan yang kami berikan mengacu pada aturan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, setiap barang bukti yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan hukum dapat diambil oleh pihak yang berhak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Satlantas Polres Brebes, lanjutnya, senantiasa mengedepankan prinsip pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Selain itu, IPDA Arenas Bayu Setyadi, S.H., turut menanggapi kembali beredarnya unggahan di media sosial yang menyebut adanya permintaan sejumlah uang dalam proses pengambilan barang bukti kecelakaan lalu lintas di Unit Gakkum Satlantas Polres Brebes.

Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut merupakan informasi lama yang hingga saat ini tidak pernah dapat dibuktikan kebenarannya. Narasi tersebut juga tidak mencantumkan identitas narasumber yang jelas, waktu kejadian, maupun bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Hingga saat ini, kami belum menerima laporan resmi yang disertai identitas pelapor maupun bukti pendukung sebagaimana yang dinarasikan dalam unggahan tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut, IPDA Arenas Bayu Setyadi, S.H., menyoroti salah satu narasi yang menyebutkan bahwa pihak kepolisian meminta sejumlah uang dengan alasan kendaraan telah dijaga selama berada di gudang penyimpanan.

Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan informasi yang tidak berdasar dan tidak pernah disampaikan oleh pejabat maupun personel Satlantas Polres Brebes.

“Kami tegaskan, tidak ada pejabat ataupun anggota Satlantas Polres Brebes yang pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang beredar di media sosial, termasuk narasi yang menyebut kendaraan tidak dapat diambil sebelum memberikan sejumlah uang. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, informasi yang disampaikan tanpa dasar yang jelas dan tanpa bukti yang sah dapat dikategorikan sebagai informasi yang menyesatkan serta berpotensi menimbulkan keresahan dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian apabila memperoleh informasi yang berkaitan dengan pelayanan Satlantas Polres Brebes.

“Kami terbuka terhadap kritik, masukan, maupun laporan masyarakat. Apabila benar terdapat dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum anggota, kami pastikan akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai dan menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” tambahnya.

IPDA Arenas Bayu Setyadi, S.H., menegaskan bahwa Polres Brebes selalu membuka ruang komunikasi dan pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait prosedur penanganan perkara maupun pengambilan barang bukti.

Apabila masyarakat menemukan atau mengalami dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum anggota, Polres Brebes meminta agar segera melaporkan secara resmi dengan menyertakan identitas, kronologi, serta bukti pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Layanan pengaduan yang dapat dihubungi antara lain:

1. Unit Gakkum Satlantas Polres Brebes (WhatsApp): 0857-1253-4777

2. Seksi Propam Polres Brebes (WhatsApp): 078-8349-0267

3. Humas Polres Brebes (WhatsApp): 0856-2777-714

Satlantas Polres Brebes juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan integritas sebagai wujud pelayanan Polri yang Presisi.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang benar, tidak mudah terpengaruh oleh kabar bohong yang beredar di media sosial, serta tetap mengedepankan prinsip verifikasi sebelum membagikan suatu informasi kepada publik.

 

(Hms/FN)

jumlah pengunjung 31

Related Stories

Bhabinkamtibmas Nagari Sinuruik Edukasi Siswa Baru SMAN 1 Talamau Tentang Bahaya nya Narkotika
  • Uncategorized

Bhabinkamtibmas Nagari Sinuruik Edukasi Siswa Baru SMAN 1 Talamau Tentang Bahaya nya Narkotika

Camat Pasaman Lantik PJ Wali Nagari Lingkuang Aua Barat, Serah Terima Jabatan dari PJ Wali Nagari lama ke PJ walinagari Baru.
  • Uncategorized

Camat Pasaman Lantik PJ Wali Nagari Lingkuang Aua Barat, Serah Terima Jabatan dari PJ Wali Nagari lama ke PJ walinagari Baru.

Wakil Ketua DPRD Bogor Kembali Jadi Ketua RW, Publik Desak Kejelasan Dasar Hukumnya
  • Uncategorized

Wakil Ketua DPRD Bogor Kembali Jadi Ketua RW, Publik Desak Kejelasan Dasar Hukumnya