Skip to content
5 Oktober 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • Satlantas Polres Tegal Tindak 44 Kendaraan Berknalpot Brong
  • Uncategorized

Satlantas Polres Tegal Tindak 44 Kendaraan Berknalpot Brong

Anton Ande 5 Oktober 2026

 

Kabupaten Tegal //lidikkrimsus.co.id – Satuan Lalu Lintas Polres Tegal terus menggencarkan patroli dan hunting system terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar di wilayah hukum Polres Tegal. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah nyata Polri dalam meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Patroli dan hunting system dilaksanakan pada Jumat (2/10/2026) mulai pukul 20.30 WIB di sejumlah jalur perkotaan wilayah hukum Polres Tegal. Kegiatan tersebut melibatkan personel Satlantas Polres Tegal di bawah pimpinan Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama IPTU Chrisna Adhi Winata, S.H., M.H.

Dalam kegiatan Jumat malam tersebut, petugas berhasil mengamankan 24 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Kendaraan kemudian diamankan di halaman parkir Polres Tegal dan terhadap pelanggaran tersebut dilakukan penindakan berupa tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku

Kegiatan serupa kembali dilaksanakan pada Sabtu dengan menyasar pengguna kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong. Kegiatan pada Sabtu malam dipimpin IPDA Bares Wiji Wijaya, S., bersama personel Satlantas Polres Tegal. Dalam kegiatan tersebut, petugas kembali mengamankan 20 kendaraan berknalpot tidak sesuai standar dan memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar.

Dengan demikian, dalam rangkaian kegiatan patroli dan hunting system selama dua hari tersebut, Satlantas Polres Tegal berhasil menindak 44 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan nyaman bagi masyarakat

“Patroli dan hunting system ini kami lakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar. Selain penindakan, personel juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Satlantas Polres Tegal mengimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Penggunaan knalpot sesuai standar diharapkan dapat menjaga kenyamanan masyarakat serta mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Tegal.

jumlah pengunjung 32

Related Stories

Peringati HUT TNI ke-81, DPC GRIB Jaya Kabupaten Brebes Berkomitmen Jaga Sinergitas Demi NKRI
  • Uncategorized

Peringati HUT TNI ke-81, DPC GRIB Jaya Kabupaten Brebes Berkomitmen Jaga Sinergitas Demi NKRI

Polsek Slawi Gencarkan Edukasi Warga Cegah Karhutla
  • Uncategorized

Polsek Slawi Gencarkan Edukasi Warga Cegah Karhutla

HUT ke-81 TNI: Danramil 2108/Cariu Kapten Czi Yoni Santoso Sampaikan Pesan Pengabdian untuk Negeri 
  • Uncategorized

HUT ke-81 TNI: Danramil 2108/Cariu Kapten Czi Yoni Santoso Sampaikan Pesan Pengabdian untuk Negeri