Skip to content
1 Oktober 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Polri
  • Sekandal Pertalite, Mafia Pertalite Di Bekuk Satuan Reskrim Polres Brebes
  • Brebes
  • Jawa Tengah
  • Polri

Sekandal Pertalite, Mafia Pertalite Di Bekuk Satuan Reskrim Polres Brebes

lidikkrimsus 14 Maret 2025

Oplus_131072

Brebes, LIDIK KRIMSUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) di Desa Karangmalang, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.

Tersangka, Turmudi Zein (49), warga Desa Tembongraja, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, ditangkap saat mengangkut 690 liter Pertalite menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 bernomor polisi B-9143-TRO.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah membeli Pertalite di SPBU menggunakan surat rekomendasi dari desa yang seharusnya diperuntukkan bagi petani untuk keperluan pertanian dan mesin pompa air.

BBM tersebut kemudian diangkut ke rumahnya untuk dijual secara eceran dengan harga Rp11.500 per liter, sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp1.500 per liter.

Tersangka mengaku telah melakukan praktik ini sejak pertengahan November 2024, dengan frekuensi pembelian setiap tiga hari sekali, total sekitar 40 kali, dengan rata-rata pembelian 450 liter per transaksi.

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi 23 jeriken berisi total 690 liter Pertalite, tujuh lembar surat rekomendasi pembelian BBM Pertalite, satu unit kendaraan Mitsubishi L300 tahun 2011 dengan nomor polisi B-9143-TRO, serta satu buah terpal berwarna biru.

Kapolres Brebes melalui Kasat Reskrim AKP Resandro menyatakan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut.

 

AN

jumlah pengunjung 186

Related Stories

Rotasi Jabatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Gantikan Dudung Jadi Kepala Staf Kepresidenan
  • Humas Polri
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kementrian RI
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Polri
  • Presiden RI

Rotasi Jabatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Gantikan Dudung Jadi Kepala Staf Kepresidenan

Dua Sisi Lukisan Gus Bill di Festival Bawang Merah 2026: Sentilan Filosofis Pernah Langkanya Telur Asin Khas Brebes
  • Brebes
  • Internasional
  • Jawa Tengah
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Populer
  • Teknologi
  • Tips & Tricks
  • Trends
  • UMKM
  • Wisata

Dua Sisi Lukisan Gus Bill di Festival Bawang Merah 2026: Sentilan Filosofis Pernah Langkanya Telur Asin Khas Brebes

Polres Tegal Tingkatkan Literasi Digital Pelajar Melalui Pelatihan Paham AI
  • Digital
  • Humas Polri
  • Jawa Tengah
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Photography
  • Polda Jateng
  • Polri
  • Sejarah
  • Sekolah SMK
  • Sosial
  • Tech
  • Teknologi
  • Trends
  • Uncategorized

Polres Tegal Tingkatkan Literasi Digital Pelajar Melalui Pelatihan Paham AI