Skip to content
15 Oktober 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Nasional
  • Tegas! Ketua DPC GRIB Jaya Brebes H. Suripto Serukan Tolak Debt Collector Anarkis
  • Berita Terkini
  • Brebes
  • Budaya
  • Daerah
  • Hukum
  • Jawa Tengah
  • LPPN-RI
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemda Brebes
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polda Jateng
  • Polres Brebes
  • Polri
  • Presiden RI
  • Sejarah
  • TNI
  • Wakil Presiden RI

Tegas! Ketua DPC GRIB Jaya Brebes H. Suripto Serukan Tolak Debt Collector Anarkis

lidikkrimsus 15 Oktober 2026

BREBES, Lidikkrimsus.co.id – Menanggapi maraknya keresahan masyarakat terkait praktik penagihan utang yang kerap disertai tindakan sewenang-wenang, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Brebes mengeluarkan sikap tegas. Melalui pernyataan resmi, Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Brebes, H. Suripto, menyerukan gerakan “Tolak DC (Debt Collector) Anarkis!” di seluruh wilayah Kabupaten Brebes demi melindungi hak-hak masyarakat dari tindakan premanisme.

Pernyataan ini dikeluarkan sebagai komitmen nyata GRIB Jaya Brebes dalam menjaga kondusivitas daerah serta menegakkan supremasi hukum. H. Suripto menegaskan bahwa setiap proses penagihan harus berjalan di atas koridor hukum yang berlaku di Indonesia, bukan dengan cara-cara jalanan yang intimidatif.

“Penagihan harus sesuai hukum, bukan intimidasi. Kami meminta seluruh pihak menghormati hak-hak warga,” tegas H. Suripto dalam maklumatnya.

Sebagai panduan bagi anggotanya dan masyarakat luas, DPC GRIB Jaya Kabupaten Brebes menekankan empat poin penting yang wajib dipatuhi oleh pihak penagih, yaitu:

• Tanpa kekerasan
• Tanpa ancaman
• Tanpa perusakan
• Hormati hak warga

Lebih lanjut, organisasi kemasyarakatan ini juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak takut menghadapi aksi premanisme bermodus penagihan utang.

Jika warga menemukan atau mengalami tindakan intimidasi fisik maupun psikis di lapangan, mereka diminta untuk segera mengambil langkah taktis.

“Jika mengalami intimidasi atau kekerasaan, segera dokumentasikan kejadian tersebut sebagai bukti yang sah dan laporkan kepada pihak berwenang agar dapat segera diproses secara hukum,” tambah H. Suripto di hadapan jajaran pengurus dan anggotanya.

Langkah preventif dan advokasi ini diharapkan mampu menekan angka kekerasan di jalanan serta memberikan rasa aman bagi warga Brebes, sekaligus menjadi peringatan keras bagi oknum penagih utang agar tidak bertindak melampaui wewenang hukum.

Kontak Media dan Bantuan Hukum. Informasi Aduan: Anton Pantura 08133387617

• Organisasi: DPC GRIB Jaya Kabupaten Brebes : 0882 0032 23373

• Narasumber: H. Suripto (Ketua DPC Brebes)

• Lokasi: Kabupaten Brebes, Jawa Tengah

jumlah pengunjung 45

Related Stories

Kawal Investasi di Brebes, Aliansi Brebes Barat Bersatu Minta Transparansi PT Gold Emperor Indonesia
  • Berita Terkini
  • Brebes
  • Budaya
  • Daerah
  • Jawa Tengah

Kawal Investasi di Brebes, Aliansi Brebes Barat Bersatu Minta Transparansi PT Gold Emperor Indonesia

DWP Brebes Ajak Keluarga Saling Mencintai, Bekerja Sama, dan Bijak Mengelola Warisan
  • Brebes

DWP Brebes Ajak Keluarga Saling Mencintai, Bekerja Sama, dan Bijak Mengelola Warisan

Pemkab Usulkan Revitalisasi RSUD,Pasien Berpeluang Mendapat Layanan Jantung di Brebes
  • Brebes

Pemkab Usulkan Revitalisasi RSUD,Pasien Berpeluang Mendapat Layanan Jantung di Brebes