Skip to content
9 Mei 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Polri
  • Terendus Edarkan Pil Koplo Pelaku Dibekuk Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen
  • Polri

Terendus Edarkan Pil Koplo Pelaku Dibekuk Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen

lidikkrimsus 10 Januari 2025

SRAGEN, Lidikkrimsus.co.id – Jawa Tengah – Upaya tegas dalam pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil.

 

Tim Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial BA alias Andri (19), warga Dukuh Bedono, Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.

 

Budi ditangkap pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di dalam rumah neneknya, Mbah Miyatun, berkat penyelidikan intensif atas informasi masyarakat terkait transaksi obat-obatan ilegal.

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 1.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, yang diselundupkan melalui paket jasa pengiriman online, serta dua telepon genggam merek Samsung dan Vivo yang digunakan pelaku untuk memesan dan mengedarkan barang tersebut secara online.

 

Kasat Narkoba Polres Sragen melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo menjelaskan, pelaku memanfaatkan platform online untuk memesan dan mengedarkan obat keras tanpa izin resmi.

 

Setelah menerima barang, pelaku berniat mendistribusikan kembali untuk memperoleh keuntungan.

 

Langkah ini jelas melanggar undang-undang terkait peredaran farmasi ilegal.

 

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

 

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran obat-obatan terlarang,” ujar Kapolres.

 

Selain obat keras, polisi mengamankan telepon genggam pelaku sebagai alat bukti pendukung. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Sragen untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras tanpa izin adalah ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

 

Polres Sragen akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.

 

“Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal ini. Komitmen kami adalah menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres.

 

Red, Antonio

jumlah pengunjung 137

Related Stories

Divkum Polri Gelar Penyuluhan Hukum di Polda Kalteng, Wujudkan Penegakkan Hukum Lebih Humanis dan Berkeadilan
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Polri

Divkum Polri Gelar Penyuluhan Hukum di Polda Kalteng, Wujudkan Penegakkan Hukum Lebih Humanis dan Berkeadilan

Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Polresta Deliserdang Banjir Apresiasi
  • Berita Terkini
  • Deli Serdang
  • Internasional
  • Keamanan
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Polri
  • Populer

Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Polresta Deliserdang Banjir Apresiasi

Peringati Hardiknas 2026, Kabupaten Brebes Pecahkan Rekor MURI Deklarasi Tertib Lalu Lintas dengan 59.410 Pelajar
  • Berita Terkini
  • Brebes
  • Budaya
  • Daerah
  • Jawa Tengah
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemerintah
  • Polri
  • Populer

Peringati Hardiknas 2026, Kabupaten Brebes Pecahkan Rekor MURI Deklarasi Tertib Lalu Lintas dengan 59.410 Pelajar