Skip to content
22 Oktober 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Tegal
  • TUDING ADA DUGAAN PELANGGARAN PROSEDUR PERBANKAN DAN INDIKASI FRAUD PADA PT. BPR BAHARI KOTA TEGAL (PERSERODA).PIHAK AHLI WARIS AKAN ADUKAN OJK DAN PENEGAK HUKUM
  • Tegal

TUDING ADA DUGAAN PELANGGARAN PROSEDUR PERBANKAN DAN INDIKASI FRAUD PADA PT. BPR BAHARI KOTA TEGAL (PERSERODA).PIHAK AHLI WARIS AKAN ADUKAN OJK DAN PENEGAK HUKUM

Andre Antonio 20 Oktober 2026

 

TEGAL//Lidikkrimsus.co.id — PT BPR Bank Bahari Kota Tegal yang beralamat di Jalan Lele Nomor 4, Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal, Selasa (20/10/2026) kedatangan dua orang ahli waris yang mempertanyakan dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah milik almarhum Nurochman Bin Supadi sebagai jaminan pinjaman pihak lain.

Mereka adalah Dedy Rochman dan Fery Junaedi, yang juga merupakan seorang pengacara/advokat. Keduanya adalah anak sekaligus ahli waris sah dari almarhum Nurochman Bin Supadi dan Ibu Aryuni Binti Rambat.

Sertifikat Milik Orang Tua Dijadikan Jaminan Tanpa Sepengetahuan

Dalam kunjungannya, kedua ahli waris mempertanyakan adanya perjanjian kredit dengan nomor 525/PK/PTBPRBB/VIII/18 tanggal 23 Agustus 2018 atas nama nasabah Yuni Irianti yang beralamat di Gang Sutomo, Brebes. Pinjaman tersebut menggunakan jaminan berupa sertifikat atas nama Nurochman Bin Supadi dan Aryuni, yang menurut pihak ahli waris tidak pernah memberikan persetujuan apa pun

Yang lebih mencurigakan, pinjaman sebesar Rp50.000.000 tersebut diduga tetap dicairkan meskipun tidak memiliki Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dokumen yang seharusnya wajib dibuat ketika ada penyerahan jaminan berupa tanah. Selain itu, pihak ahli waris juga menuding bank tidak melakukan survei verifikasi ke lokasi maupun kepada pemilik sertifikat sebelum mencairkan dana.

“Perjanjian ini cacat hukum. Selain tidak ada APHT, kami sekeluarga tidak pernah menandatangani apa pun, tidak pernah tahu sertifikat kami dijadikan jaminan, dan pihak bank tidak pernah datang survei. Ini jelas kelalaian berat dan maladministrasi,ada dugaan pelangaran prosedur perbankan serta indikasi Faraud pada PT.BPR Bahari kota tegal ” ujar Dedy Rochman kepada awak media di lokasi.

Tagihan Membengkak Capai Ratusan Juta Hingga saat ini, meskipun plafon awal hanya Rp50 juta, jumlah tagihan yang ditagihkan terus membengkak. Berdasarkan data yang diterima:

Komponen Kewajiban Jumlah Sisa Pokok Pinjaman Rp43.166.662 Denda & Bunga Tunggakan Rp36.332.858 Total Keseluruhan Rp233.558.143 Angka tersebut terbilang sangat besar dibandingkan nilai pinjaman awal, dan menjadi sorotan tersendiri terkait mekanisme penagihan serta penetapan suku bunga yang diterapkan.

Direktur Bank Menghindar Saat awak media mencoba meminta tanggapan resmi dari pihak manajemen PT BPR Bank Bahari Kota Tegal, Direktur Bank, Tanto, S.Pi., terkesan menghindar dan menolak memberikan keterangan apa pun terkait permasalahan ini.

Pihak ahli waris meminta bank segera menunjukkan dokumen asli perjanjian kredit dan pemberian hak tanggungan yang diduga ditandatangani tanpa sepengetahuan pemilik, serta membuka transparansi penuh terkait proses pencairan kredit tersebut. Jika tidak ditanggapi dalam waktu dekat, ancaman jalur hukum dan laporan ke OJK siap ditempuh.

 

Reporter Teguh

jumlah pengunjung 60

Related Stories

Kapolres Tegal Bersilaturahmi dengan Bupati Tegal, Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Polri
  • Tegal

Kapolres Tegal Bersilaturahmi dengan Bupati Tegal, Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Polri

Polres Tegal Salurkan 20.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau di Kedungbanteng
  • Tegal

Polres Tegal Salurkan 20.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau di Kedungbanteng

Tradisi Pedang Pora dan Apel Kesatuan Tandai Pergantian Kepemimpinan Polres Tegal
  • Tegal

Tradisi Pedang Pora dan Apel Kesatuan Tandai Pergantian Kepemimpinan Polres Tegal