Nasional,Lirikkrimsus.co.id – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa calon prajurit yang memiliki tato karena tradisi tetap diperbolehkan mendaftar TNI.
Menurut Maruli, aturan tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak lama dan tidak menjadi persoalan selama tato tersebut berkaitan dengan tradisi tertentu.
Ia juga mengatakan TNI terbuka terhadap perwakilan dari seluruh daerah dan masyarakat adat di Indonesia, terlebih saat ini kebutuhan personel sedang bertambah.
Maruli menjelaskan, tidak semua masyarakat suku Dayak memiliki tato sehingga keberadaan tato bukan menjadi persoalan utama dalam proses perekrutan.
Ia juga mengaku belum mengetahui apakah kebijakan tersebut akan meningkatkan minat masyarakat adat Dayak untuk mendaftar sebagai prajurit TNI.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya menyebut masyarakat Dayak pedalaman akan mendapat penyesuaian persyaratan, termasuk terkait postur tubuh calon prajurit yang dinilai berbeda dengan standar umum.
Pembahasan mengenai penyesuaian syarat perekrutan tersebut menjadi salah satu topik dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah pejabat terkait di Hambalang, Bogor, pada 29 Agustus 2026.
Selain persoalan perekrutan masyarakat Dayak pedalaman, pertemuan itu juga membahas penanganan sejumlah bencana, seperti gempa Flores, erupsi Gunung Merapi, serta kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatra. Pemerintah juga mendorong edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan, termasuk melalui peran Babinsa di desa.
Red,
