
Pasaman Barat, LIDIK KRIMSUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar Rapat Gabungan Komisi I Dan Komisi II terkait HGU dan kodinat PT Permata Hijau pasaman (PT PHP I dan PT PHP II, yang juga perusaha an ini tergabung Wilmar Grup dengan masyarakat Maligi, kecamatan sasak ranah pasisia , Kamis 26 /2 – 2026 terkait sengketa tanah Ulayat masyarakat Maligi yang berada di dalam areal inti perkebunan sawit PT PHP II.
Rapat tersebut dipimpin oleh Pimpinan Nefri SH didampingi angota DPRD lain nya , insan sabri, Denika saputra dan di dampingi anggota Komisi lainya . Turut hadir sitia bakti Asisten 1 pasaman barat, Ronal perwakilan dri BPN pasbar , perwakilan dinas perkebunan , Antoni Aries ( ninik mamak dt. sinaro mangkuto) dan Hendro B sebagai perwakilan niniak mamak beserta masyarakat dari malligi.

Sitia Bakti sebagai asesten I pasaman barat mengajak DPRD Pasaman barat bekerja sama untuk melakukan pengecekan dan pengawasan perusaha an Sawit yang ada di pasaman barat , karena banyak yang bermasalah atau habis HGU nya, sempat jaga bilang permasalahan beberapa perusahaan HGU yang sudah berakhir tetap beraktifitas di lokasi, bahkan ada yg sudah 3 tahun berakhirnya , seharus nya harus menyelesaikan kewajiban administrasi perpanjangan nya dengan pemerintahan dan msyarakat adat setempat Ini harus PR perhatian kita bersama ujarnya “
Wendrizal sebagai masyarakat juga menyampaikan dengan tegas , agar Dprd pasaman Barat dan pemerintahan segera menekankan kepada BPN pasbar untuk menyelesaikan permaslahan sengketa ini, sebelum terjadi anarkis, lau perlu perusaha an PHP II angkat kaki dari ulayat kami ujar nya”
Denika saputra S.H angota Dprd sbagai mewakili komisi , meminta kapada pihak BPN untuk meninjau administrasi HGU dan meninjau titik kordinat Batas- batas dan mengasih Patok pasti HGU PT PHP II untuk memudahkan mengetahui pasti oleh masyarakat lokasi Hgu nya”
Antoni Aries ninik mamak dt. Sinaro mangkuto berharap kepada BPN Pasaman Barat tentuka. Kordinat HGU PT PHP II sebab Diduga kelebihan HGU nya Demi kejelasan inti yang dikelola PT PHP II juga di minta jajaran pemerintah dan Aparat penegak hukum untuk dapat menindak lanjuti sesuai peraturan perundang2 yg berlaku bila perlu saya akan buat laporan jika hukum perdata maupun hukum pidana ujar dt. Sinaro Antoni
Terkait dengan perpanjangan kan ada aturan main nya berpedoman kepada peraturan gubernur no. 21 thn 2012 tidak seenak nya saja berbuat sekehendak hati perusahaan saja tambah nya.( Ipendi PLR )
