BOGOR, Lidik Krimsus– Tiga bulan berlalu laporan polisi yang dibuat Firmansyah dipolsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jawa Barat dalam dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite hingga kini belum ada perkembangan penyelidikannya
Firman mengatakan, laporan polisi yang dibuat pada bulan Januari 2025 sudah berjalan Tiga bulan lebih tapi belum ada perkembangan sampai hari ini.
“Saya udah nanya Kekapolsek dan Kanit Reskrim kejelasan dan kelanjutan perkara laporan dugaan penimbunan Pertalite yang ditangani penyidik Polsek Klapanunggal namun tak ada jawaban”, ujarnya  Senin (26/5/2025).
Ia juga mengaku, sudah menyerahkan barang bukti puluhan Jerigen Isi Pertalite dan selang serta nama dugaan pelaku namun tetap tak berjalan proses.
“Barang bukti puluhan Jerigen isi Pertalite udah disita termasuk selang dan identitas dugaan pemiliknya namun seolah tak mampu untuk memangilnya apa lagi menangkapnya”, ucapnya.
Menurutnya kasus ini udah jelas dan terang tapi penyidik tanpak kesulitan entah apa sebabnya.
“Sebenarnya kasus ini telah terang benderang untuk dilanjutkan proses penyidikan, namun telah 3 (Tiga) bulan laporan ini dibuat seakan akan diduga ada ketakutan untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan,”ungkapnya.
Lanjutnya dikatakan Firman memang di dalam KUHAP tidak mengatur mengenai jangka waktu penyelidikan, namun bila kita merujuk pada Peraturan Kepolisian batas waktu penyelesaian perkara yaitu 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit, 90 hari untuk penyidikan perkara sulit, 60 hari untuk penyidikan perkara sedang, dan 30 hari untuk penyidikan perkara mudah.
“Saya udah diperiksa untuk memberikan keterangan yang cukup jelas dengan menyerahkan beberapa bukti pendukung untuk mempermudah penyidik dalam membuka tabir kasus ini,”jelasnya.
Maka dari itu, demi kepastian hukum meminta Polsek Klapanuggal untuk segera meningkatkan kasus dan menetapkan tersangka serta menangkap tersangka dan melimpahkan berkas ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri.
“Kami yakin penyidik Polsek Klapanuggal  bertindak proporsional sebagaimana slogan presisi yang memiliki makna prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan dengan konsep ini dapat membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, dan mudah,”pungkasnya.
Sementara Kapolsek Klapanunggal dan Kanit Reskrim Polsek Klapanuggal dikonfirmasi soal ini tidak menjawab.(AM)

Opo iki