1 thought on “Tak Terima Adanya Panggilan , Warga Propramkan Penyidik Polres Bekasi Kota

  1. Ini yang katanya pengacara kondang ini, mesti belajar yang benar.
    Sepertinya tidak paham hukum wkwkwkwkwk

    Pidana dan perdata bisa jakan sensirinsensiri.
    Pasal 1 itu berlaku jika : dalam pemeriksaan pidana, perlu terlebih dahulu diputuskan mengenai suatu eksistensi suatu hak perdata atas suatu barang. Atau hubungan hukum antara duabpihak.

    Namun dalam konteks dugaan fitnah atau pencemaran nama baik, delik tersebut tidak menyangkut kepemilikan atau hak keperdataan yang dipersengketakan.

    Fitnah merupakan delik murni terhadap kehormatan yang bisa berditi sendiri, tanpa perlu pembuktian tentang hak perdata.

    Bahkan pasal 3 PERMA tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa hakim pidana tidak terkait oleh putusan hakim perdata.

    Coba pelajari asas independensi antara proses perdata dan pidana.

    Pengacara kondang tapi tidak paham hukum 🤣

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detik-nasional.com/google50b0445cc4936717.html
https://detik-nasional.com/google50b0445cc4936717.html

You cannot copy content of this page