Bekasi Lidik Krimsus- Berawal dari masalah beberapa warga dengan ketua RT pada saat menjabat, beberapa warga perumahan SPI dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada pada tanggal 12 Desember 2023, telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomer laporan LP/B/3.535/XI/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi, dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Selanjutnya beberapa warga yang enggan disebutkan namanya menggandeng pengacara kondang Imbran Bachtiar H., S.H., saat ditemui di kantorya Imbran menyampaikan “pelaporan tersebut dilahkan dijalankan sesuai prosedur hukum, akan tetapi pada tanggal 18 April 2024 pelapor mendaftarkan juga konsep dan permasalahan dugaan pelangaran pasal 310 kuhp dengan PERKARA GANTI RUGI PENCEMARAN NAMA BAIK TERSEBUT DI PENGADILAN NEGERI BEKASI DENGAN NOMOR PERKARA 191/Pdt.G/2024/PN Bks.”
“perkara pidana tersebut belum selesai, akan tetapi perkara perkara perdanya dinaikkan oleh pelapor, maka menurut saya bila dikaji berdasarkan PERMA No.1 Tahun 1956 yang berbunyi : PASAL 1..
“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”
masih dengan imbran “oleh sebab itu perkara pidana tersebut harus di tangguhkan dahulu menunggu keputusan perdata, apalagi bila ada keputusan ingkrah tetap, tapi untuk menguatkan hal tersebut kami sudah mengajukan Permohonan Penangguhan penyelidikan dan pemberhentian penyedikan No. LP/B/3.535/XII/2023 /SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya yang kami tujuan ke
Bapak KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ
Bapak KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA CQ
Bapak KEPALA KEPOLISIAN RESORT BEKASI KOTA CQ
Bapak KEPALA KEPOLISIAN UNIT RESKRIM BEKASI KOTA CQ
Bapak SAT RESKRIM KEPOLISIAN RESORT BEKASI KOTA
tutup imbran”
Pelaporan tersebut dilakukan dikarenakan warga kembali dipanggil lagi sebagai saksi oleh penyidik Polres Metro Bekasi dan hingga berita ini dinaikkan, awak media akan segera mengklarifikasi kepada pihak pihak terkait. ( AM)

Ini yang katanya pengacara kondang ini, mesti belajar yang benar.
Sepertinya tidak paham hukum wkwkwkwkwk
Pidana dan perdata bisa jakan sensirinsensiri.
Pasal 1 itu berlaku jika : dalam pemeriksaan pidana, perlu terlebih dahulu diputuskan mengenai suatu eksistensi suatu hak perdata atas suatu barang. Atau hubungan hukum antara duabpihak.
Namun dalam konteks dugaan fitnah atau pencemaran nama baik, delik tersebut tidak menyangkut kepemilikan atau hak keperdataan yang dipersengketakan.
Fitnah merupakan delik murni terhadap kehormatan yang bisa berditi sendiri, tanpa perlu pembuktian tentang hak perdata.
Bahkan pasal 3 PERMA tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa hakim pidana tidak terkait oleh putusan hakim perdata.
Coba pelajari asas independensi antara proses perdata dan pidana.
Pengacara kondang tapi tidak paham hukum 🤣