
BOGOR, LIDIK KRIMSUS – 26 Februari 2026 — Aparat Unit Satreskrim Polsek Cileungsi, Polres Bogor, mendatangi sebuah lokasi yang disebut sebagai tempat penyimpanan truk armada dan kempu solar di kawasan Gas Alam, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Kamis siang (26/2/2026).
Langkah pengecekan tersebut dilakukan menyusul beredarnya informasi dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Cileungsi. Namun, hasil pemeriksaan di lokasi dinyatakan tidak menemukan barang bukti.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Kapolres Bogor, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 12.55 WIB, Kapolsek Cileungsi Kompol Edison bersama Kanit Provost Polsek Cileungsi, didampingi Ketua RW setempat, melakukan pengecekan di sebuah gudang di Jalan Raya Narogong, Kampung Bakom RT 002/004, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi.
Dalam laporan tersebut disebutkan tidak ditemukan adanya aktivitas maupun penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar di lokasi dimaksud. Keterangan tambahan diperoleh dari seorang pemilik gudang di seberang lokasi berinisial S, yang menyatakan bahwa tempat tersebut sudah sekitar dua bulan tidak beroperasi dan tidak terdapat kendaraan yang terparkir di depan gudang. Disebutkan pula bahwa pengecekan dilakukan oleh Kapolsek Cileungsi dan jajaran, tanpa melibatkan Unit Tipidter tingkat Polres.
Menanggapi hasil pengecekan tersebut, Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan, menyatakan bahwa publik wajar mempertanyakan temuan “nihil barang bukti” di tengah kuatnya informasi awal yang beredar.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan tudingan terhadap aparat, melainkan dorongan agar proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.
“Informasi dugaan penampungan solar ilegal sebelumnya beredar cukup luas. Ketika dilakukan pengecekan dan dinyatakan kosong tanpa barang bukti, tentu masyarakat bertanya. Penting bagi aparat untuk menyampaikan secara terbuka kronologi penerimaan informasi dan langkah-langkah yang telah ditempuh,” ujarnya.
Menurut Ali Sofyan, dalam penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi—yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan potensi kerugian negara—aparat seharusnya tidak berhenti pada pengecekan lokasi semata. Ia mendorong agar dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang disebut pernah menyewa lokasi, termasuk penelusuran administrasi maupun riwayat aktivitas di gudang tersebut.
“Publik membutuhkan kejelasan. Kapan informasi awal diterima? Apa dasar laporannya? Apakah sudah dilakukan klarifikasi terhadap penyewa sebelumnya? Dan apakah diperlukan pelibatan unit yang memiliki kewenangan khusus dalam tindak pidana tertentu?” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian terkait kemungkinan penyelidikan tambahan. Prinsip keterbukaan informasi dinilai penting guna menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Penyalahgunaan BBM subsidi sendiri merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat distribusinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan sektor tertentu.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
(Tim red)
