
Purbalingga, LIDIK KRIMSUS –
Dengan adanya aduan dari masyarakat kepada tim Jurnalis bahwa SPBU 44-533-06 yang berlokasi di Kalimanah Wetan Kecamatan Kalimanah
Kabupaten Purbalingga
Jawa Tengah pada hari Rabu 11/3/2026
Ia menyampaikan kepada tim jurnalis bahwa SPBU 44-533-06 jadi sumber utama para pengangsu sedot Bio solar subsidi dengan bebas melayani pembelian Bahan bakar minyak jenis Bio solar dengan Sekala besar dengan adanya aduan tersebut,”untuk memastikan kebenarannya tim jurnalis turun langsung ke lokasi SPBU 44-533-06 ternyata benar adanya kegiatan praktik penyalahgunaan BBM yang di lakukan oleh oprator maupun mandor SPBU Dilokasi tim jurnalis mendapati beberapa kendaraan mobil pengangsu dari luar Kabupaten Purbalingga yang sering keluar masuk SPBU tersebut.

Eronisnya ketika mobil tim jurnalis masuk ke dalam lokasi SPBU dan mendekati Stasiun tempat pengisian bahan bakar minyak seolah-olah mau mengisi BBM tiba-tiba salah satu karyawan mandor SPBU keluar dari kantor SPBU dan langsung mendekati karyawan oprator SPBU agar pembelian Bio solar di perhentikan sementara selang Beberapa detik kemudian karyawan dari pihak oprator bagian pengisian Bio solar tiba-tiba menghampiri satu persatu mobil yang lagi antri pengisian BBM jenis Bio solar subsidi untuk memberikan isyarat kepada para pengangsu agar keluar dulu dari area SPBU 44-533-06 dengan alasan solar sudah habis.
Diduga kuat SPBU 44-533-06 telah melakukan penyimpangan dalam melakukan penjualan BBM jenis Bio solar yang di subsidi pemerintah
Perlu diketahui bahwa kementerian (ESDM) tertulis sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM jenis Bio solar yang di subsidi pemerintah sesuai kemampuan agar Alokasi BBM Bio solar tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM tersebut menambah beban keuangan negara dan masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apa apabila menemukan penyimpanan dalam penyaluran BBM jenis solar subsidi
Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu penimbunan BBM solar yang di subsidi pemerintah jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat di pidana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pihak SPBU yang di sengaja di lakukan untuk mempermudah atau melancarkan pembelian BBM solar subsidi untuk di jual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut untuk kepentingan pribadi maka.
Pasal (29) Ayat (7) Undang-Undang Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan dan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas karena BBM solar subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum SPBU yang sudah bekerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya.
Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai pasal (55) Undang-Undang Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan gas bumi Lequefied Petroleum yang di subsidi pemerintah berkaitan dengan.
Pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah Pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dapat di pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling banyak Rp.60.miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam Pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi
Dengan adanya temuan ini tim Jurnalis minta Atensi Khusus kepada instansi terkait ESDM,menteri Energi SBM Pertamina serta BPH Migas dan pihak Kepolisian dari tingkat Polsek Polres Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri di minta segera turun menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM di SPBU 44-533-06 Kalimanah di wilayah Hukum Purbalingga.
TIM Investigasi LK
