Pasaman Barat, LIDIK KRIMSUS – Dalam upaya memperkuat kedudukan hukum adat dalam sistem peradilan nasional, praktisi hukum Budi, S, SH secara resmi menyampaikan draf materi Hukum Pidana Adat dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat yang diadakan di Auditorium Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat oleh LKAAM Provinsi Sumatera Barat pada sabtu 18-04-2026.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Pasaman Barat dihadiri oleh pengurus Kerapatan Adat Nagari ( KAN )Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Agam.
Dalam paparannya, Budi, S, SH menekankan bahwa penyusunan draf ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum tanpa menghilangkan nilai-nilai luhur kearifan lokal. Beberapa poin krusial yang disampaikan antara lain Kodifikasi Delik Adat Menghimpun berbagai pelanggaran adat yang selama ini berlaku secara lisan menjadi teks hukum yang sistematis dan
Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yaitu Mengedepankan penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat dan pemulihan keseimbangan magis serta sosial di tengah masyarakat.
Peran Ninik Mamak dan Lembaga Adat Mempertegas fungsi fungsionaris adat sebagai mediator dan pengambil keputusan dalam ranah hukum adat di Nagari.
“Hukum pidana adat bukan hadir untuk menyaingi hukum negara, melainkan untuk melengkapi. Ada rasa keadilan di masyarakat hukum adat yang tidak selalu bisa disentuh oleh pasal-pasal kaku. Inilah yang kita harmonisasikan,” Seperti LGBT, homosexsual, lesbian dan peraturan adat lainya ujar Budi, S, SH di sela-sela kegiatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh ketua umum LKAAM Sumbar Dr H Fauzi bahar , ketua LKAAM Pasbar Drs H Baharudddin R.mm, perwakilan bupati asesten 1 setia Bakti , dari perwakilan kapolres, KAN, tokoh adat, Ninik Mamak, se Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, dan Agam serta perwakilan pemerintah daerah Pasaman Barat asesten 1 setia bakti yang menyambut baik inisiatif ke arifan lokal Adat Basandi sarak Sarak Basandi Kitabullah ( ABS SBK ) standarisasi hukum adat ini demi menjaga ketertiban sosial di tanah Minangkabau Pasaman Barat (Ipendi PLR)
