
Pekalongan, LIDIK KRIMSUS –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
“Pemeriksaan atas nama SW, MAG, WK, AP, KHD, EH, dan EB selaku ASN Pemkab Pekalongan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap tujuh ASN tersebut dilaksanakan di Polres Pekalongan Kota, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah. Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
KPK menyebut Fadia Arafiq diduga terlibat konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah paket pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dari kontrak pengadaan tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima sekitar Rp19 miliar. Rinciannya, sebesar Rp13,7 miliar diduga digunakan untuk kepentingan Fadia Arafiq dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB Rul Bayatun, serta sekitar Rp3 miliar merupakan penarikan tunai yang masih didalami penyidik.
Tim
