Skip to content
30 Juli 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Jawa Barat
  • Penjualan Pertalite Tanpa Izin Marak di Jonggol, Ancaman Sanksi Pidana dan Denda
  • Bogor
  • Gubernur Jawa Barat
  • Jawa Barat

Penjualan Pertalite Tanpa Izin Marak di Jonggol, Ancaman Sanksi Pidana dan Denda

lidikkrimsus 23 Mei 2025

BOGOR, Lidik Krimsus – Penjualan Pertalite tanpa izin seperti melalui Pertamini marak terjadi di kecamatan Jonggol dan sekitarnya

 

Kegiatan ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena harga dan kualitas Pertalite yang dijual oleh Pertamini tidak terjamin, sehingga dapat merugikan konsumen.

 

“Penjualan BBM eceran, termasuk Pertalite, tanpa izin usaha melanggar Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi”, ujarnya Sandi Bonardo Aktivis Sosial Jumat 23 Mei 2023

 

Menurutnya Sanksi yang bisa dikenakan, antara lain pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga 30 miliar rupiah”,

 

“Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Karena penyalahgunaan penjualan Pertalite eceran sebagai penyalahgunaan BBM subsidi”, jelas Sandi

 

Pihaknya memastikan pendirian usaha pertamini itu tidak mengantongi izin usaha karena memang belum ada regulasi yang mengaturnya.

 

“Warga nekat membuka usaha tersebut bisa dinyatakan usaha itu berdiri secara ilegal,” katanya.

 

Polsek Jonggol Polres Bogor dan Pemkab Bogor melalui Disperindag harus melakukan monitoring dan pembinaan kepada pemilik pertamini agar melengkapi peralatan keamanan.

 

“Polsek Jonggol dan Disperindag kabupaten Bogor seharusnya monitoring, kami melihat banyak pemilik usaha BBM itu yang tidak melengkapi peralatan keamanan, seperti halnya alat pemadam kebakaran dan lain sebagainya,”ucapnya

 

Selain tidak memiliki izin operasional dan kelengkapan alat keamanan, kata dia, banyak pengecer BBM dengan menggunakan alat mesin pompa ini tidak memiliki standar takaran,

 

“Usaha mereka tidak bisa dilakukan uji tera seperti pada Pertamina”, tegasnya

 

Lanjutnya, SPBU juga dilarang melayani penjualan Pertalite eceran tanpa izin dan pembelian menggunakan motor merupakan praktik yang ilegal dan melanggar aturan hukum.

 

” Penjualan BBM eceran, termasuk Pertalite, tidak diizinkan dan termasuk dalam kategori kegiatan ilegal sesuai Pasal 53 dan 55 UU 22/2001. Pembelian Pertalite juga dibatasi, terutama bagi kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 250cc dan mobil di atas 1.400cc”, terangnya

 

 

Pihaknya mendesak ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Disperindag dengan memanggil semua stakeholders terkait.

 

“Masalah ini perlu dibahas dalam Forkopimda Bogor, Ini akan berdampak ke seluruh elemen atau indikator pembangunan di kabupaten Bogor makanya harus dibahas bersama Forkopimda Bogor”, tutupnya (red)

 

Red, Tim

jumlah pengunjung 232

Related Stories

Tokoh Agama Di Indramayu Apresiasi Jawa Barat Tidak Perlu di Ubah Nama, Budaya dan Sejarah Sudah Sangat Kental
  • Budaya
  • Daerah
  • DPR RI
  • Gubernur Jawa Tengah
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemerintah
  • Sosial

Tokoh Agama Di Indramayu Apresiasi Jawa Barat Tidak Perlu di Ubah Nama, Budaya dan Sejarah Sudah Sangat Kental

Korban Dugaan Pengeroyokan di Cileungsi Pertanyakan Proses Perdamaian
  • Bogor

Korban Dugaan Pengeroyokan di Cileungsi Pertanyakan Proses Perdamaian

Mandek atau Sengaja Diperlambat? Penanganan Aduan Korupsi Desa di Kejari Bogor Jadi Sorotan
  • Bogor

Mandek atau Sengaja Diperlambat? Penanganan Aduan Korupsi Desa di Kejari Bogor Jadi Sorotan