Skip to content
7 November 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Nasional
  • Kurir 56,13 Kilo Gram Ganja Di Vonis 20 Tahun Penjara Di Medan
  • Medan
  • Nasional
  • News Populer

Kurir 56,13 Kilo Gram Ganja Di Vonis 20 Tahun Penjara Di Medan

lidikkrimsus 29 Juli 2026

Medan,Lidikkrimsus.vo.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa Hendra Gunawan (38) sebagai kurir seberat 56,13 kilogram narkotika jenis ganja.

Ketua Majelis Hakim Eliyurita di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Gunawan dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara,” katanya saat membaca amar putusan tersebut.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi bangsa. Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Nurliza Fitriyani Br. Angkat menyatakan banding atas vonis tersebut.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim agar menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara seumur hidup.

JPU Nurliza dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Seser, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada 23 September 2025.

Dari hasil pengembangan, aparat kepolisian menemukan barang bukti ganja seberat 56,13 kilogram yang disimpan di rumah seorang bernama Paisal yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan keterangan terdakwa, ganja tersebut dijemput dari wilayah Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, dan rencananya akan diserahkan kepada seorang penerima bernama Fuhruzen yang juga berstatus DPO.

“Terdakwa mengaku dijanjikan upah sebesar Rp700 ribu per kilogram apabila berhasil mengantarkan ganja tersebut,” ujar JPU Nurliza.

Tim

jumlah pengunjung 148

Related Stories

Bupati Brebes Mita Mengecam Keras Pungutan Sekolah: “Pendidikan Gratis, Jangan Ada Anak Putus Sekolah Karena Malu!”
  • Brebes
  • Jawa Tengah
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemda Brebes
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pramuka
  • Presiden RI

Bupati Brebes Mita Mengecam Keras Pungutan Sekolah: “Pendidikan Gratis, Jangan Ada Anak Putus Sekolah Karena Malu!”

Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Buntut Penggledahan Ponpes Hamalatul Qur’an
  • Berita Terkini
  • Humas Polri
  • Jakarta
  • Kapolri
  • Nasional
  • News Populer
  • Polri

Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Buntut Penggledahan Ponpes Hamalatul Qur’an

Ketentuan Penggalangan Dana Pada Komite Sekolah Yang Wajib Diketahui Wali Murid dan Komite
  • Berita Terkini
  • Kementrian RI
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Presiden RI

Ketentuan Penggalangan Dana Pada Komite Sekolah Yang Wajib Diketahui Wali Murid dan Komite