
Muara Enim, LIDIK KRIMSUS – Sumatera Selatan | Dugaan praktik tambang batu bara ilegal kembali mencuat di Kabupaten Muara Enim. Kali ini, aktivitas tersebut diduga dijalankan oleh pihak yang mengatasnamakan Pusat Koperasi Kartika Tribuana / Primer Koperasi Tribuana III, yang menggunakan dokumen berlogo menyerupai lembaga koperasi di bawah binaan militer.
Dari hasil penelusuran dan laporan masyarakat yang diterima oleh LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), ditemukan bukti berupa surat jalan dan identitas operasional yang digunakan dalam kegiatan pengangkutan batu bara dari wilayah tambang di Muara Enim menuju berbagai daerah di luar provinsi, seperti Jababeja dan Bandung.
Bukti fisik dokumen tersebut juga mencantumkan tulisan “Berlaku 1 Kali Perjalanan” dengan cap resmi koperasi “Kartika Tribuana”, yang memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas dan izin operasional tambang tersebut.
Ketua Umum LSM KCBI, dalam keterangannya, menegaskan bahwa dugaan penggunaan nama koperasi yang berasosiasi dengan lingkungan militer sangat berbahaya karena dapat menyesatkan masyarakat dan menimbulkan kesan bahwa kegiatan ilegal tersebut dilindungi oleh institusi TNI.
> “Kami menerima laporan dan bukti otentik di lapangan bahwa koperasi ini beroperasi membawa batu bara tanpa izin resmi. Mereka menggunakan dokumen dengan nama dan cap yang menyerupai koperasi binaan militer. Ini jelas pelanggaran serius dan mencoreng nama baik TNI,” tegas Ketua Umum LSM KCBI.
Lebih lanjut, KCBI menilai bahwa aktivitas tambang ilegal seperti ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi, namun juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar tambang.
LSM KCBI secara resmi telah melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Mabes TNI untuk meminta dilakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
> “Kami percaya Mabes TNI akan bertindak cepat untuk membersihkan nama institusi dan menindak siapa pun yang menggunakan simbol militer untuk kepentingan pribadi. Ini bentuk kejahatan terorganisir yang harus dibongkar sampai ke akar,” tambahnya.
KCBI juga mendesak aparat penegak hukum, baik Polda Sumatera Selatan maupun Kementerian ESDM, agar turun langsung memeriksa lokasi tambang, perusahaan pengangkut, serta jaringan distribusi batu bara yang diduga tidak memiliki izin lengkap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak koperasi yang disebut-sebut terlibat belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut. Namun, masyarakat setempat mengaku kerap melihat aktivitas pengangkutan batu bara pada malam hari menggunakan truk besar yang keluar masuk kawasan Muara Enim tanpa pengawasan yang jelas.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan praktik tambang ilegal yang berlindung di balik nama koperasi atau lembaga tertentu, dan menjadi sinyal keras bagi penegak hukum untuk segera menutup celah penyalahgunaan kewenangan di sektor pertambangan nasional.
(red)