Oplus_131072
Jakarta, LIDIK KRIMSUS — Kortastipidkor Polri menyita aset senilai Rp50 miliar terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD Pemprov Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Dari pengungkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rahman Akil dan Debby Riauma Sari, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT SPR periode 2010–2015.
“Selain itu, penyidik juga telah melakukan upaya tracing (pelacakan) dan asset recovery (pemulihan aset). Pertama, menyita uang dengan jumlah total sebesar Rp5,4 miliar,” ujar Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (21/10).
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sangat memprihatinkan, yakni mencapai Rp33.296.257.959 dan tambahan
Humaspolri.
Red,Lidikkrimsus.co.id
